Bimtek Pengurus RT, DPMD Kukar Jelaskan Undang-Undang Desa
1 min read
KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Arianto. (ist)
TENGGARONG. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto S.Sos M.Si memberikan paparan tentang Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pengurus RT di Desa Embalut Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (10/1/2024).
Menurut Arianto, UU Desa merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan layanan masyarakat desa. UU Desa mengakui desa sebagai wilayah otonom memiliki peran sentral dalam mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya di desa. Baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
“Desa harus mampu menggerakkan roda pembangunan dengan memahami spirit rekognisi dan subsidiaritas atau otonomi desa. Seluruh penggerak warga desa dan para pemangku desa juga masyarakat harus memiliki kapasitas yang baik dalam tata kelola pemerintahan desa,” kata Arianto.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh perangkat desa, yaitu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus RT yang terdiri ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksinya.
Arianto menambahkan, pengurus RT memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang vital dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Saat ini, desa mendapatkan alokasi anggaran pemerintah yang cukup besar, sehingga Kepala Desa (Kades) harus meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai pelatihan atau Bimtek.
“Tujuan Bimtek ini adalah untuk memberikan manfaat bagi pengurus RT dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap atau tingkah laku yang dapat meningkatkan performansi dalam menjalankan operasionalisasi pemerintahan desa,” ujarnya. (and/adv)