Kukar Proaktif Tanggapi Rekomendasi BPK untuk Percepatan Penurunan Stunting
1 min readTENGGARONG. Sebagai respons terhadap rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menandatangani surat pernyataan dan menerima instruksi langsung dari Bupati. Langkah ini diambil untuk mempercepat penurunan prevalensi stunting, sesuai dengan hasil pemeriksaan kinerja tahun anggaran 2022 dan 2023. Pertemuan penting ini berlangsung pada Kamis (8/02/2024) di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Kukar.
OPD yang terlibat dalam komitmen ini meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), RSUD AM Parikesit, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono, memberikan arahan yang tegas kepada OPD terkait untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua prosedur dan peraturan yang ada dapat diikuti dengan tepat.
“Kepada seluruh OPD terkait untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Ini untuk memastikan bahwa semua prosedur dan peraturan yang ada dapat diikuti dengan tepat,” ungkap Sunggono.
Sunggono juga menekankan bahwa temuan BPK RI akan menjadi dasar rencana aksi tindak lanjut yang akan dijalankan oleh OPD, dengan pendampingan dari Inspektorat sebagai leading sektor.
“Inisiatif ini menunjukkan keseriusan Kukar dalam menghadapi masalah stunting dan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (and/adv)