Cetak SIM Palsu, Dipasarkan Lewat Medsos, Residivis Dibekuk Satuan Reskrim Polres Kukar
2 min readTENGGARONG. FHP alias Fj (19), seorang warga Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) nekat mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Dia membandrol dengan harga Rp 400 ribu sampai Rp 1,8 juta untuk sebuah SIM, sesuai golongannya. Pembuatan SIM itu ditawarkan Fj melalui sebuah akun media sosial (Medsos) facebook.
“SIM buatan Fj sudah tersebar luas. Selain di Tenggarong dan sekitarnya, sejumlah SIM itu dibeli warga Kabuparen Berau, Kabupaten Kutai Barat dan Kota Samarinda. Bahkan sudah sampai ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tenggarong,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman ketika menggelar konfresi pers, Rabu (13/3) siang.
Dalam rilis berita tersebut, hadir pula sejumlah pejabat utama di jajaran Polres Kukar. Seperti Wakapolres Kompol M Aldy Harjasatya, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim IPTU Jodi Rahman, Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam serta Kasi Humas AKP Suprafto dan lainnya. Lebih jauh dijelaskan Heri, paling banyak dicetak Fajar adalah SIM Golongan B-II Umum.
“Karena dipergunakan pembelinya untuk melengkapi persyaratan bekerja di perusahaan tambang. Jadi kebanyakan pembeli memesan SIM B-II Umum. Ya bisnis pembuatan SIM palsu ini bukan hal baru untuk Fj. Sebab dia juga sudah pernah terjerat kasus sama pada 2020 lalu. Rupanya setelah bebas dari menjalani hukuman, kini beraksi kembali. Sehingga tertangkap lagi dan harus kembali diproses secara hukum,” jelas Heri –demikian Kapolres Kukar ini akrab disapa.
Terungkapnya aksi pembuatan SIM palsu dilakukan Fj, bermula Senin (4/3) siang. Ketika itu petugas Satuan Reskrim Polres Kukar mendapatkan informasi. Bahwa lewat sebuah akun facebook bernama “Pol Pak GuantengZz” sang admin menawarkan pembuatan SIM secara instan alias tanpa ribet. Hanya perlu membayar sesuai tarif ditentukan Fj, sebagai pemilik akun tersebut.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas kami. Fj kemudian ‘dipancing’ untuk bertemu sekaligus memperlihatkan contoh SIM yang dicetaknya. Rupanya tersangka (Fj, Red) tidak menyadari jika calon pembeli itu adalah anggota kami. Sehingga dia berhasil ditangkap bersama barang buktinya,” tambah IPTU Jodi, Kasat Reskrim Polres Kukar.
Setelah terciduk bersama barang buktinya itu, Fj tidak bisa berkelit. Residivisi alias mantan narapidana (Napi) tersebut hanya bisa pasrah digelandang petugas ke Mako Polres Kukar. Jujur saja Fj menyebutkan kepada siapa-siapa, telah menjual SIM aspal tersebut. Dikatakannya, sebanyak 3 lembar SIM B sudah “terbang” ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Kemudian 7 lembar SIM B II Umum ke Berau, sebanyak 8 lembar SIM A dan SIM B ke Kubar 8 lembar. Ada juga 3 buah SIM A ke Kota Samarinda, sebanyak 5 lembar SIM A dibeli warga Tenggarong dan sebuah SIM B ke Kota Bangun. Jadi kami imbau warga yang sudah membeli SIM aspal (asli tapi palsu) tersebut, supaya datang melapor. Nanti dibantu mengurus pembuatan SIM asli di Satuan Lantas Polres Kukar,” ujarnya lagi.
Sementara itu Fj mengaku kapok, setelah 2 kali terjerat kasus pemalsuan dokumen alias surat penting berupa SIM tersebut.
“Saya terpaksa mencetak SIM palsu begini, karena kesulitan mencari pekerjaan. Tapi sekarang saya kapok, karena sekarang masuk penjara lagi. Nanti saya tidak berani lagi bikin SIM palsu,” kata Fj yang terancam penjara maksimal selama 6 tahun karena dikenakan Pasal 263 KUHP. (and)