Kelurahan Mangkurawang akan Bertranformasi jadi Desa Sidodadi
1 min readTENGGARONG. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) tengah berupaya keras dalam mendukung inisiatif pemekaran Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, menjadi Desa Sidodadi yang mandiri. Arianto selaku Kepala DPMD Kukar, menegaskan bahwa proses pemekaran ini dilakukan sesuai dengan regulasi pemerintah Nomor 1/2017 tentang Penataan Wilayah.
Penetapan batas wilayah yang telah dikoordinasikan merupakan langkah krusial dalam memenuhi serangkaian kriteria untuk mengesahkan pembentukan desa baru. “Ini adalah langkah yang kami dukung sepenuhnya, dan Bupati telah menyetujui rencana pemekaran ini,” ucap Arianto.
Pemekaran kelurahan menjadi desa ditentukan oleh tiga kriteria penting: dasar, teknis, dan administratif. Tanpa memenuhi ketiga kriteria ini, kelurahan tidak dapat diubah menjadi desa. Setelah perdebatan intensif selama satu bulan, akhirnya ditemukan solusi atas pembagian wilayah yang sempat kontroversial.
“Kami akan segera menyusun Peraturan Daerah setelah semua kriteria terpenuhi,” imbuh Arianto.
Saat ini, DPMD Kukar menantikan dokumen resmi dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar, yang akan menentukan apakah Kelurahan Mangkurawang layak dijadikan desa. Dengan harapan hasil kajian BRIDA Kukar yang positif dan memenuhi semua kriteria, proses pemekaran diharapkan dapat berjalan lancar. DPMD Kukar bertekad menyelesaikan proses ini di 2024.
“Dengan asumsi semua kriteria terpenuhi, kami akan mengajukan proposal ini ke tingkat provinsi dan kemudian ke kementerian,” tutur Arianto. (kv/adv)