Pemekaran 7 Desa, Upaya DPMD Kukar Tingkatkan Pelayanan dan Pembangunan
1 min readTENGGARONG. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil langkah progresif dengan merencanakan pemekaran tujuh desa. Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
Desa Muara Badak Ulu akan diubah menjadi Desa Badak Makmur, Desa Bangun Rejo menjadi Desa Sumber Rejo, dan Desa Jembayan menjadi Desa Jembayan Ilir. Proses pemekaran yang sama akan diterapkan pada Desa Loa Duri Ulu yang akan menjadi Desa Loa Duri Seberang, Desa Kembang Janggut menjadi Desa Kembang Janggut Ilir, Desa Sepatin menjadi Desa Tanjung Berukang, dan Desa Sungai Payang menjadi Desa Sungai Payang Ilir.
Arianto selaku Kepala DPMD Kukar, menyatakan bahwa pemekaran desa-desa ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses pelayanan dengan lebih mudah dan pembangunan dapat berlangsung lebih efisien,” ujarnya.
Pemekaran desa memerlukan pemenuhan syarat administratif, termasuk jumlah penduduk dan kepala keluarga (KK) minimal. Dari 18 desa yang diusulkan, tujuh desa telah berhasil memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan dari Bupati Kukar.
Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang ditunjuk akan bertugas untuk mengatur pelayanan dasar, mempersiapkan infrastruktur seperti kantor desa dan balai pertemuan, serta mengelola administrasi kependudukan. Desa-desa yang sedang dalam proses pemekaran diberikan waktu hingga tiga tahun untuk memenuhi syarat menjadi desa definitif.
“Kami akan memberikan dukungan penuh kepada desa-desa ini selama masa transisi dan memastikan bahwa mereka dapat mencapai status desa definitif,” tambah Arianto. (kv/adv)