DPMD Kukar Alokasikan Rp 50 Juta per RT untuk Peningkatan Kualitas Masyarakat
1 min readDINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 juta per Rukun Tetangga (RT) untuk tahun ini. Anggaran tersebut ditujukan untuk program penguatan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT, dengan fokus pada peningkatan lingkungan, kebersihan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa pengadaan kendaraan bermotor dan perangkat telekomunikasi seperti telepon genggam (HP) telah dihentikan untuk RT yang sudah ada. “Namun, untuk 30 RT baru yang terbentuk tahun ini, mereka masih diizinkan untuk menganggarkan sepeda motor dan HP,” ujar Arianto.
Dikatakan pula, setiap kegiatan direncanakan oleh kelompok kerja (Pokja) RT harus sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Jika terdapat usulan kegiatan yang tidak sesuai, Pokja RT dapat mengajukan permohonan perubahan kepada Kepala Desa atau Lurah, yang kemudian akan diajukan ke camat dan dilaporkan kembali ke DPMD Kukar.
Lebih lanjut, Arianto menekankan bahwa perubahan kegiatan yang diajukan tidak boleh melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan. “Sebagai contoh, dalam kegiatan pemeliharaan infrastruktur, batas maksimum perubahan kegiatannya adalah 20 persen atau Rp 10 juta dari total anggaran,” terangnya.
Kemudian jika ada pengajuan perubahan kegiatan, harus berdasarkan musyawarah warga, bukan hanya inisiatif dari ketua RT. Hal ini menunjukkan bahwa DPMD Kukar mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan anggaran.
“Program ini diharapkan dapat memperkuat fondasi komunitas dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat RT. DPMD Kukar berkomitmen untuk mendukung inisiatif yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sekaligus menciptakan masyarakat mandiri dan berdaya,” urai Arianto. (kv/adv)