Sinergi DPMD Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial Aparatur Desa
2 min readTENGGARONG. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) telah memperkuat jaringan perlindungan sosial bagi aparatur desa melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengumumkan bahwa kerjasama ini telah efektif sejak Februari 2024, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
Kemitraan ini dirancang untuk memberikan jaminan sosial kepada kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus Rukun Tetangga (RT), termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan keamanan dan meningkatkan standar hidup mereka.
“Ini adalah langkah penting yang diambil oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa aparatur desa mendapatkan perlindungan yang mereka perlukan,” kata Arianto.
Program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk aparatur desa meliputi empat skema jaminan, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Untuk anggota BPD dan pengurus RT, mereka akan mendapatkan perlindungan dari JKM dan JKK.
Sejauh ini, 12.459 aparatur desa di Kutai Kartanegara telah terlindungi oleh program ini. Arianto berharap bahwa kerjasama ini akan memotivasi mereka untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. “Kami bertujuan untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan bagi mereka yang telah mengabdikan diri untuk masyarakat,” tambahnya.
Arianto berharap bahwa perjanjian kerjasama ini akan menjadi pendorong bagi para penyelenggara layanan publik di desa untuk meningkatkan kinerja mereka. Ia menekankan bahwa dengan adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Arianto juga menambahkan bahwa program ini dirancang untuk memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terlindungi mendapatkan hak-hak yang sesuai, terutama saat menghadapi insiden yang dijamin oleh program ketika menjalankan tugas dan fungsi mereka.
“Ini bagian usaha pemerintah daerah untuk menjamin setiap penyelenggara layanan publik di desa, mendapatkan perlindungan yang memadai dan sesuai dengan regulasi BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya. (kv/adv)