Desa Kedang Ipil Memulai Inisiatif Pembentukan Masyarakat Hukum Adat di Kukar
1 min readTENGGARONG. Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat, menjadi pionir dalam pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Desa ini dikenal dengan tradisi budaya Kutai Adat Lawas, termasuk upacara Nutuk Beham.
Pemerintah Desa Kedang Ipil mengajukan proposal pembentukan MHA dengan dukungan penuh dari Kecamatan Kota Bangun Darat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
DPMD Kukar aktif berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memastikan persyaratan pembentukan MHA dipenuhi.
“Kami terus berkomunikasi dengan DPMPD Kaltim mengenai persyaratan pembentukan MHA dan mendorong pihak-pihak yang ingin mendaftar untuk melengkapi dokumen yang diperlukan,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto kepada media ini, Senin (5/8/2024).
Masyarakat adat adalah kelompok yang memiliki identitas budaya dan hukum adat yang unik serta hubungan erat dengan tanah dan lingkungan mereka. Dengan adanya MHA, masyarakat adat akan memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum dari pemerintah.
Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan regulasi MHA melalui Peraturan Daerah (Perda), dan DPMD Kukar terus melakukan sosialisasi mengenai MHA kepada kepala desa dan kelompok masyarakat adat di berbagai kecamatan. Tim DPMD Kukar juga siap melakukan evaluasi lapangan untuk permohonan baru.
“Perda mengenai MHA di Kukar sudah dalam tahap finalisasi,” tegasnya lagi.
Pemerintah akan terus mendorong desa-desa untuk memenuhi syarat pembentukan MHA, guna melestarikan budaya dan adat di Kukar.
“Kami terus mendampingi Desa Kedang Ipil. Sedangkan beberapa desa di Kecamatan Tabang, saat ini masih perlu melengkapi sejumlah syarat. Jika ada desa lain yang mengajukan, kami siap untuk menanganinya juga,” ujar Arianto. (*/ymk/adv)