DPMD Kukar Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa, untuk Stabilitas dan Konsistensi Program Pembangunan
1 min readUNTUK menjaga stabilitas dan konsistensi dalam pelaksanaan program pembangunan desa, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan 193 kepala desa (Kades) hingga akhir 2024. Keputusan ini diambil guna memastikan keberlanjutan program dan proyek yang telah direncanakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang kini diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan terbaru memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Perpanjangan masa jabatan 193 kades di Kukar ini sejalan dengan peraturan terbaru yang telah disesuaikan. Kami berupaya agar program pembangunan desa tetap berjalan tanpa gangguan,” ujar Arianto dalam acara sosialisasi di Ruang Pertemuan Bappeda Kukar, pada Senin (5/8/2024).
Masa jabatan ini akan terbagi dalam dua kelompok: kades yang menjabat dari 2019 hingga 2025 akan diperpanjang hingga 2027, sementara kades yang mulai menjabat dari 2022 hingga 2028 akan diperpanjang hingga 2030.
Arianto menambahkan bahwa DPMD Kukar sedang menyusun surat keputusan terbaru mengenai perpanjangan ini yang akan segera dikukuhkan oleh Bupati Kukar.
“Kami dalam proses finalisasi surat keputusan yang akan digunakan sebagai dasar pengukuhan oleh Bupati,” jelas Arianto.
Dia juga mengingatkan pentingnya kades menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan berkomitmen untuk melayani masyarakat secara optimal.
“Bupati berharap agar kades yang kurang aktif tidak dikukuhkan. Namun, kami harus mematuhi undang-undang yang berlaku dan berharap semua kades dapat menjalankan amanah ini demi kemajuan desa,” kata Arianto di akhir penjelasannya. (*/ymk/adv)