December 1, 2024

sekitarkaltim

Berita di sekitar kita

Revisi UU Desa, Kukar Siap Sesuaikan Kebijakan Masa Jabatan Kades dan BPD

1 min read

KEPALA DPMD Kukar, Arianto. (ist)

PEMERINTAH Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mempersiapkan penerapan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Revisi ini membawa sejumlah perubahan penting termasuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta peningkatan tunjangan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat untuk mengimplementasikan aturan baru ini.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri untuk menyesuaikan implementasi aturan ini. Proses implementasi sedang dalam tahap persiapan,” ujar Arianto pada Senin (5/8/2024).

Revisi UU mencakup perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun untuk dua periode maksimum.

Arianto menambahkan bahwa masa jabatan beberapa Kades di Kukar akan berakhir pada Desember 2025.

“Kami sedang mempersiapkan perpanjangan SK untuk Kades dan Kepala BPD yang masa jabatannya akan segera berakhir. Bupati Edi Damansyah mendukung perpanjangan ini untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan di 193 desa Kukar,” jelas Arianto. (*/ymk/adv)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *