Untuk Kesejahteraan Desa, DPMD Kukar Gelar Sosialisasi Pengelolaan Aset dan E-Katalog Lokal
1 min readTENGGARONG. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi tentang tata kelola aset desa di Kantor Bappeda Kukar pada Senin (5/8/2024). Hadir sebagai peserta para kepala desa (Kades) dan lurah se-Kukar. Sedangkan materi mengenai regulasi dasar dalam pengelolaan aset desa, disampaikan Dahlan, dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kukar.
Dahlan menjelaskan pengelolaan aset desa diatur oleh beberapa regulasi penting, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2024.
“Regulasi-regulasi ini memberikan pedoman yang jelas mengenai jenis-jenis aset desa dan metode pengelolaannya, baik yang berupa kekayaan asli desa maupun yang diperoleh melalui APBDesa,” ujar Dahlan.
Ditambahkan pula, para kepala desa memegang tanggung jawab besar dalam menentukan kebijakan dan pengelolaan aset pada masing-masing desa.
“Pengelolaan aset desa harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa aset dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk masyarakat,” jelasnya lagi.
Sedangkan Kepala DPMD Kukar, Arianto menegaskan pelantihan tersebut sangat penting untuk para kepala desa maupun lurah.
“Kami berharap seluruh kepala desa dan lurah dapat memahami serta menerapkan tata kelola aset desa secara efektif. Kami akan terus mendukung melalui pelatihan dan sosialisasi tambahan. Para peserta juga harus bersemangat. Dengan pemahaman mendalam tentang pengelolaan aset, kita dapat menciptakan desa yang lebih makmur dan mandiri,” ujar Arianto. (*/ymk/adv)