Dorong Kreativitas Kades, DPMD Kukar Tingkatkan Pengelolaan Anggaran Desa
1 min readTENGGARONG. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penjelasan terkait pengelolaan anggaran desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan peran penting kepala desa dalam pengelolaan anggaran, termasuk proses lelang dan kerjasama bertahap dengan pihak ketiga.
Arianto menyebutkan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Desa merupakan pedoman utama untuk proses lelang di desa.
Proses lelang harus mengikuti aturan pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam Alokasi Dana Desa (ADD).
“Lelang diperlukan, tetapi tidak dalam satu paket besar. Misalnya, proyek senilai Rp1,5 miliar akan dibagi sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika ada komponen dalam RAB yang lebih dari Rp200 juta, harus dilakukan lelang sesuai prosedur desa,” jelas Arianto.
Arianto juga mengajak kepala desa untuk lebih inovatif dalam pengembangan desa dengan dukungan dari Perbup tersebut.
Mengenai percepatan pembangunan, Arianto menyebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kukar memantau adanya keterlambatan dalam penyerapan anggaran proyek teknis yang dapat menghambat kebutuhan desa.
“Desa memiliki hak untuk membangun infrastrukturnya sendiri. Sejak 2008, ADD telah dialokasikan ke desa-desa di Kukar, jauh sebelum dana transfer desa muncul pada 2015 setelah UU Desa diterapkan pada 2014,” katanya.
Arianto menekankan pentingnya kebijakan ini mengingat luasnya wilayah Kukar yang memerlukan pendekatan khusus dalam pembangunan. Dia menambahkan bahwa desa-desa di Kukar sudah berpengalaman dalam mengelola kegiatan yang dilimpahkan langsung ke desa.
“Alhamdulillah, hasil pemantauan kami menunjukkan bahwa realisasi anggaran tahun lalu telah berjalan dengan baik,” tutup Arianto. (*/ymk/adv)