Sekolah Dilarang Jual Seragam, Disdikbud Kukar Beri Sanksi Tegas
2 min read
Pamflet dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, melarang sekolah melakukan pungutan. (ist)
DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) tegas melarang praktik penjualan seragam, buku pelajaran dan pungutan daftar ulang yang kerap terjadi pada lingkungan sekolah. Langkah ini dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dari PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, di bawah naungan Pemkab Kukar.
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor menekankan bahwa larangan tersebut bukan hal baru, melainkan bentuk penegasan ulang atas kebijakan yang telah berlaku selama bertahun-tahun. “Setiap sekolah dilarang menjual buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa, seragam, dan perlengkapan lainnya kepada peserta didik,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (28/6/2025).
Dia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Disdikbud Kukar dalam mendorong pendidikan yang inklusif dan bebas biaya, sekaligus meringankan beban orang tua siswa menjelang tahun ajaran baru. Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Disdikbud Kukar juga menyiapkan program bantuan seragam sekolah gratis bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026 mendatang.
Bantuan ini akan menyasar peserta didik pada jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta, dengan pengecualian untuk madrasah yang menjadi kewenangan Kementerian Agama. “Pelaksanaan bantuan masih menunggu Peraturan Bupati dan petunjuk teknis sebagai dasar hukumnya. Setelah itu, kami akan mulai sosialisasi secara menyeluruh,” kata Thauhid.
Disdikbud Kukar juga mengimbau para orang tua atau wali murid yang telah membeli seragam melalui koperasi atau tempat lain agar menyimpan bukti pembelian dengan rapi. “Setelah petunjuk teknis keluar, akan ada mekanisme penggantian. Bisa dalam bentuk pengembalian biaya atau pemberian seragam baru,” jelasnya.
Thauhid menyebutkan, sekolah negeri dari PAUD sampai SMP juga dilarang melakukan pungutan untuk pendaftaran atau daftar ulang, sebagai bagian dari implementasi program pendidikan gratis di Kukar. “Sementara untuk sekolah swasta, kami serahkan kepada masing-masing pengelola sesuai regulasi internal mereka,” ucap Thauhid.
Sebagai bentuk pengawasan, Disdikbud Kukar telah menyediakan saluran pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811 584 1117 yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan. “Silakan laporkan jika ada pelanggaran. Sertakan bukti agar kami bisa segera tindak lanjuti,” ujarnya lagi.
Thauhid juga menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada sekolah yang melanggar aturan dalam surat edaran tersebut. “Jika terbukti, sanksi paling berat adalah pencopotan kepala sekolah dari jabatannya,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai arahan, Thauhid melakukan inspeksi langsung ke sejumlah sekolah di Tenggarong, seperti SDN 002 dan SMPN 1. Dia memastikan bahwa kepala sekolah memahami dan siap menjalankan ketentuan dalam surat edaran tersebut. Ia juga menegaskan pengawasan akan dilanjutkan ke berbagai kecamatan lainnya.
“Setelah Tenggarong, kami akan bergerak ke wilayah seperti Muara Jawa untuk menjamin semua sekolah menjalankan kebijakan ini secara merata,” ujar Thauhid. (ari/adv)