December 1, 2024

sekitarkaltim

Berita di sekitar kita

Inisiatif Baru Pemkab Kukar, Juknis Registrasi BPJS Kesehatan untuk Situasi Urgensi

1 min read

KEPALA Dinas Sosial Kukar, Hamly. (ist)

TENGGARONG. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) menghadirkan petunjuk teknis (Juknis) terbaru. Untuk memudahkan registrasi BPJS Kesehatan, khususnya bagi warga yang memerlukan layanan medis segera.

Juknis terbaru ini menyasar peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang membutuhkan perawatan darurat di fasilitas kesehatan. Termasuk mereka yang memerlukan rawat inap atau rujukan medis lanjutan.

“Kami telah mempermudah proses pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pasien yang sedang dirawat. Sekarang, mereka bisa melakukannya di tingkat desa atau kelurahan, tanpa perlu datang langsung ke kantor Dinsos,” jelas Hamly, Kepala Dinsos Kukar.

Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk kategori PBI kini lebih mudah dengan bantuan petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang ada di setiap desa dan kelurahan. Warga hanya perlu menyiapkan dokumen seperti surat pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari pasien atau wali, surat keterangan medis, serta identitas resmi seperti Kartu Keluarga dan KTP Kutai Kartanegara.

Seluruh dokumen ini kemudian dapat diupload melalui portal pendaftaran BPJS Kesehatan darurat yang disediakan oleh Pemkab Kukar.

“Harapan kami, dengan juknis baru ini, proses pengurusan BPJS Kesehatan bagi warga Kukar yang memerlukan layanan medis darurat menjadi lebih cepat dan efisien,” kata Hamly.

Inisiatif ini diambil Pemkab Kukar untuk memastikan akses layanan kesehatan yang cepat dan tanpa kendala administratif, khususnya bagi situasi yang membutuhkan respons medis seketika. (cu/adv)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *