December 1, 2024

sekitarkaltim

Berita di sekitar kita

DPMD Kukar Mengadvokasi Legalitas BUMDes untuk Kemajuan Ekonomi Desa

1 min read

Kepala DPMD Kukar, Arianto. (ist)

TENGGARONG. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai upaya strategis dalam memajukan ekonomi desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengumumkan bahwa hingga kini, 93 BUMDes telah berhasil mendapatkan badan hukum yang sah, hasil dari bimbingan dan fasilitasi yang diberikan oleh DPMD.

Arianto menegaskan bahwa BUMDes yang memiliki badan hukum yang resmi dapat memperluas bisnis dan berkolaborasi dengan desa lain, yang akan membantu dalam meningkatkan kemandirian ekonomi desa. “BUMDes yang berbadan hukum dapat mengembangkan usaha lebih jauh dan memperkuat perekonomian desa,” ujar Arianto.

Apalagi beberapa BUMDes yang telah menunjukkan perkembangan yang baik, seperti di Desa Sungai Payang, Muara Enggelam, Loh Sumber dan Desa Saliki, telah mengelola BUMDes dengan profesionalisme. Ya, definisi BUMDes menurut Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 adalah sebuah usaha yang didirikan oleh pemerintah desa bersama masyarakat untuk memperkuat ekonomi desa.

Kemudian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan hak kepada desa untuk mendirikan BUMDes yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Peraturan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015.

Arianto menambahkan bahwa DPMD Kukar telah memberikan pelatihan kepada 193 BUMDes dalam lima angkatan terakhir, yang mencakup aspek pendirian, pengelolaan, pengembangan usaha, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban.

“BUMDes kita ini terus kita bina, ada 193 BUMDes sudah kita latih dalam lima angkatan beberapa waktu lalu. Kami latih bagaimana mendirikan BUMDes, menjalankan, mengembangkan unit usahanya kemudian bagaimana BUMDes membuat laporan pertanggung jawaban,” jelas Arianto. (kv/adv)

 

 

 

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *