DPMD Kukar Gelar Bimtek Tata Kelola Kearsipan
2 min readTENGGARONG. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip dengan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Kearsipan. Acara ini, yang berlangsung pada Selasa, 21 Mei 2024, di ruang rapat DPMD Kukar, merupakan kolaborasi dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kukar.
Sekretaris DPMD, Muhammad Yusran Darma, dalam pembukaan acara, menyoroti pentingnya Bimtek ini. “Kami mengundang semua peserta untuk berpartisipasi dengan penuh antusiasme dan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang kearsipan,” katanya.
Yusran juga menambahkan bahwa Bimtek ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dan praktik pengelolaan arsip di DPMD. Ia menyampaikan kepuasan atas hasil audit kearsipan yang baru-baru ini dilakukan, dimana DPMD mendapatkan nilai yang baik. “Ini merupakan hasil dari komitmen dan kerja keras tim kami, dan kami akan terus berupaya untuk meningkatkan standar kearsipan,” tambah Yusran.
Narasumber utama Bimtek ini adalah Endang dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kukar. Menyampaikan materi mencakup Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta berbagai Peraturan Bupati yang berkaitan dengan klasifikasi keamanan, akses arsip dinamis, kode klasifikasi arsip, penyelenggaraan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi, jadwal retensi arsip, dan pedoman pengelolaan arsip terjaga.
Endang juga menegaskan pentingnya kearsipan bagi kelancaran administrasi pemerintahan, sebagai sumber informasi yang andal dan pusat ingatan bagi lembaga pemerintah. “Kearsipan memiliki peran strategis dan Indonesia telah menunjukkan komitmennya melalui penerapan berbagai aturan perundangan yang mengatur kearsipan nasional,” jelas Endang.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan memperkuat praktik pengelolaan arsip di lingkungan DPMD, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Dengan pengetahuan yang diperbarui, diharapkan setiap peserta dapat menerapkan standar kearsipan yang lebih tinggi dalam pekerjaannya. (kv/adv)