December 1, 2024

sekitarkaltim

Berita di sekitar kita

Desa Kedang Ipil Berproses Sebagai Masyarakat Hukum Adat

2 min read

Kepala DPMD Kukar, Arianto. (ist)

TENGGARONG. Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sedang menjalani proses tahap akhir, untuk diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Desa ini memang terkenal dengan warisan budaya Kutai Adat Lawas dan Tradisi Nutuk Beham. Itu telah memenuhi sebagian besar syarat diperlukan untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.

Arianto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, telah menyatakan dukungan penuh terhadap proses pembentukan MHA di Desa Kedang Ipil. DPMD Kukar bekerja sama dengan Pemerintah Desa Kedang Ipil dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim), berupaya keras untuk memastikan semua kriteria dan persyaratan terpenuhi.

“Kami telah melakukan komunikasi intensif dengan DPMPD Kaltim dan berbagai pihak terkait lainnya. Kami berharap syarat-syarat pembentukan MHA ini segera terpenuhi,” ujar Arianto pada Jumat (24/5).

Masyarakat adat adalah kelompok orang yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu, memiliki asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum. Pengakuan sebagai MHA memberikan mereka hak atas pengakuan, pemberdayaan, dan perlindungan hukum dari pemerintah.

DPMD Kukar, menurut Arianto, juga mendorong pembentukan MHA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengatur kedudukan MHA melalui Peraturan Daerah (Perda). DPMD Kukar juga rutin mensosialisasikan konsep MHA ke kepala desa dan kelompok masyarakat adat di berbagai kecamatan.

“Perda yang mengatur MHA sudah ada sebagai inisiatif DPRD dan saat ini masih dalam tahap finalisasi perlengkapan. Kami mendorong masyarakat desa hingga kelurahan di Kukar untuk mengikuti syarat-syarat pembentukannya, agar budaya dan adat di Kukar dapat terjaga,” ucap Arianto.

Saat ini Desa Kedang Ipil adalah satu-satunya yang tercatat dalam inventarisasi DPMD Kukar, sebagai calon MHA. Beberapa desa di kecamatan Tabang telah menyatakan minat, namun masih perlu melengkapi beberapa syarat. “Kami siap memberikan bantuan kepada desa mana pun yang ingin mengajukan sebagai MHA,” katanya. (kv/adv)

 

 

 

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *