Kukar Inisiasi Pemekaran Desa untuk Pembangunan Merata
2 min readTENGGARONG. Dalam upaya menciptakan pembangunan yang merata di Kutai Kartanegara (Kukar), pemerintah daerah mengumumkan langkah-langkah pemekaran desa. Tujuh desa di Kukar, termasuk Jembayan yang kini menjadi Jembayan Ilir, Loa Duri Ulu yang berubah menjadi Loa Duri Seberang, dan Muara Badak Ulu yang bertransformasi menjadi Muara Badak Makmur, telah memenuhi kriteria untuk pemekaran.
Arianto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menegaskan bahwa ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh desa-desa yang ingin memekarkan diri. Proses ini melibatkan banyak tahapan dan kerjasama antar lembaga.
“Desa yang ingin memekarkan diri harus mematuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten,” ucap Arianto.
Sebagai contoh, Desa Persiapan Muara Badak Makmur telah mengajukan pemekaran sejak tahun 2004. Arianto, yang mulai terlibat dalam proses ini sejak tahun 2021, menekankan pentingnya kerjasama antara DPMD dan Bagian Pemerintahan.
“Sejak 2004, kami telah mendata 18 desa yang mengajukan pemekaran, dan dari situ kami menetapkan tujuh desa yang memenuhi kriteria,” terang Arianto.
Kriteria utama untuk pemekaran adalah jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, diperlukan persetujuan dari semua pihak yang terkait, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Setelah memenuhi kriteria, tujuh desa tersebut telah diajukan ke Bupati. “Bupati telah memberikan persetujuan dan rekomendasi untuk pemekaran, dengan syarat desa-desa tersebut harus terlebih dahulu menjadi desa persiapan,” kata Arianto.
Dia menambahkan bahwa dukungan aktif dari semua pihak sangat penting. “Tanpa dukungan dari desa, khususnya dalam penyediaan data yang diperlukan, pemekaran tidak akan dapat terlaksana,” tegas Arianto.
Penjabat kepala desa persiapan akan menjalankan tugasnya selama tiga tahun untuk memastikan desa tersebut memenuhi syarat menjadi desa definitif. Jika dalam periode tersebut desa tidak berhasil menjadi definitif, maka statusnya akan dikembalikan ke desa induk.
“Setelah memenuhi semua kriteria dalam waktu satu tahun, usulan pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, kemudian ke provinsi dan Mendagri untuk diverifikasi. Jika disetujui, akan dibuat peraturan daerah yang mengatur tentang desa definitif,” katanya. (kv/adv)