Terapkan Revisi Undang-Undang Desa, DPMD Kukar Tunggu Juknis Pusat
2 min readBELUM lama ini revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan DPR-RI. Undang-Undang tersebut membuat sejumlah kebijakan baru untuk desa-desa di Tanah Air. Maka untuk menerapkan Undang-Undang baru tersebut, sejumlah daerah mulai melakukan pembenahan.
“Kami masih menunggu arahan pemerintah pusat mengenai Juknis (petunjuk teknis) untuk menerapkan Undang-Undang tersebut,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.
Memang sebelumnya Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyampaikan dukungannya terhadap penambahan periode bagi Kades ini. Dengan harapan perpanjangan masa jabatan tersebut dapat dimanfaatkan para Kades dan Kepala BPD se-Kukar. Untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tersebar pada sebanyak 193 desa.
“Tentu kami siap mengikuti aturan berlaku, tentu disesuaikan dengan kondisi daerah. Nah karena peraturan ini sangat baru, kami masih berkoordinasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Khususnya mengenai Juknis untuk menerapkan regulasi itu. sekarang masih dalam proses,” kata Arianto.
Sekilas dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, ada lima poin penting terkait pemerintahan desa. Berupa masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kemudian paling lama menjabat 2 periode secara berturut-turut. Berikutnya tunjangan purna tugas kepada Kades dan perangkat desa yang telah mengabdi selama minimal 20 tahun.
Kemudian penguatan Dana Desa, dengan menaikkan alokasi Dana Desa menjadi 10 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Revisi (DR) Pajak Penghasilan (PPh) Migas. Selanjutnya, menggedepankan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga desa boleh mengelola sumber daya alamnya secara mandiri. Terakhir, memperkuat mekanisme pengawasan Dana Desa.
“Untuk Kukar ada sejumlah Kades akan berakhir masa jabatannya di Desember 2025. Memang Kemendagri ada memperbolehkan perpanjangan SK Kades dan Kepala BPD yang habis masa jabatannya,” ujarnya. (and/adv)