December 1, 2024

sekitarkaltim

Berita di sekitar kita

Lakukan Aksi Cabul, Pria 50 Tahun Diciduk Petugas Polsek Kota Bangun

2 min read

BAJU dan celana korban, jadi barang bukti kasus dugaan pencabulan perempuan belum dewasa yang ditangani petugas Polsek Kota Bangun. (ist)

AKIBAT perbuatannya, sejak Senin (1/7) sore, NS alias Nur (50) beralamat di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terpaksa berurusan dengan polisi. Bahkan akhirnya Nur mendekam di ruang tahanan Polsek Kota Bangun. Gara-gara pria paruh baya itu dilaporkan mencabuli seorang perempuan, sebut saja bernama Cempaka, usianya masih 16 tahun.

“Anggota kami mengamankan Nur, setelah dilaporkan orangtua korban. Diduga terlapor melakukan pencabulan Senin (1/7) siang di sebuah rumah tetangga korban berinisial Cempaka tersebut,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko kepada wartawan.

Dikatakan bahwa aksi cabul terjadi sekitar pukul 15.30 Wita, Senin (1/7) siang. Entah bagaimana awalnya,  Cempaka mendadak dipeluk Nur dari depan. Tidak itu saja, Nur kemudian memeluk lagi Cempaka dari arah belakang. Nur juga beberapa kali meremas bokong gadis ABG tersebut.

“Orangtua korban juga berkata, setelah itu Nur membawa Cempaka masuk ke sebuah kamar di rumah warga yang jadi TKP (tempat kejadian perkara) dugaan pencabulan itu. Sebab dalam kamar, Nur sempat memegang payudara korban,” kata Yoko, demikian Kapolsek Kota Bangun ini biasa disapa.

Nur bahkan meraba-raba bagian kemaluan korban. Ketika tubuh korban direbahkan di atas kasur, Nur pun menindih dan mencium pipi Cempaka. Sambil terus menindih tubuh korban, Nur kemudian berkata,”Tidur ya? Tidur Ya?” Namun nyatanya korban menolak kemudian melakukan perlawanan.

“Korban langsung mendorong tubuh pelaku, sehingga aksi cabul itu terhenti,” tambah Yoko.

Aksi Nur itu membuat Cempaka merasa takut dan trauma. Secepatnya remaja itu pulang, lalu melaporkan kejadian buruk tersebut ke orangtuanya. Begitu mengetahui aksi Nur, orangtua korban merasa keberatan. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke petugas Polsek Kota Bangun.

“Nur sudah ditahan sebagai tersangka. Dikenakan pasal berlapis sehingga terancam hukuman penjara sampai 5 tahun lebih,” katanya lagi.

Penyidik menjerat Nur dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP Junto Pasal 53 Ayat 1 KUHP. (and)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *