DPMD Kukar Jelaskan Mekanisme Lelang Proyek Infrastruktur Desa
1 min readTENGGARONG. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penjelasan terkait prosedur lelang untuk proyek pembangunan infrastruktur desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa meskipun proyek dilakukan secara bertahap, pemerintah desa masih dapat melaksanakan lelang dan bekerja sama dengan pihak ketiga.
Menurut Arianto, Kukar telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur Pengadaan Barang dan Jasa Desa. Peraturan ini memberikan panduan bagi desa dalam melaksanakan lelang proyek.
“Pengadaan barang dan jasa harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan desa, mirip dengan alokasi dana transfer lainnya, termasuk ADD (Alokasi Dana Desa),” jelas Arianto, Senin (5/8/2024).
Dia menambahkan bahwa lelang harus dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan jika anggaran melebihi Rp200 juta, lelang wajib dilakukan.
Arianto mendorong kepala desa untuk berinovasi dalam pembangunan desa sesuai dengan kebijakan Perbup.
“Percepatan pembangunan desa sangat penting, terutama karena seringkali proyek dari dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum mengalami keterlambatan dalam penyerapan anggaran,” ujar Arianto.
Sejak 2008, dana transfer ADD telah diberikan kepada desa, dan Undang-Undang Desa berlaku secara nasional sejak 2014, dengan dana desa baru tersedia pada 2015.
Arianto menekankan bahwa Kukar telah mengambil langkah lebih awal dalam mempercepat pembangunan desa.
“Kami bersyukur bahwa semua realisasi anggaran untuk 2023 telah terlaksana,” katanya. (*/ymk/adv)