DPMD Kukar Tekankan Pentingnya Legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa
1 min readTENGGARONG. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pembinaan kader Posyandu yang juga mencakup pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) pada 2023.
Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menjelaskan bahwa pembinaan ini difokuskan pada penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan lembaga-lembaga desa.
“Masalah utama yang kami temui adalah banyaknya lembaga desa yang belum memenuhi persyaratan legalitas,” ungkap Riyandi.
DPMD Kukar telah menyusun peraturan desa yang mendukung legalitas lembaga dan telah mendistribusikan draf peraturan ini ke desa-desa untuk ditindaklanjuti.
Meski draf peraturan sudah disebarkan, perkembangan dalam penerapannya masih terbatas.
“Kami akan memberikan pendampingan khusus kepada desa-desa dalam menyusun peraturan desa yang terkait dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa,” tambahnya.
Pendampingan ini diperlukan agar lembaga kemasyarakatan dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Memperoleh legalitas resmi sangat penting agar lembaga kemasyarakatan desa dapat beroperasi sebagai badan hukum yang sah,” tutup Riyandi. (*/ymk/adv)