December 1, 2024

sekitarkaltim

Berita di sekitar kita

Kepala DPMD Kukar: Pengadaan di Desa Harus Transparan dan Akuntabel

2 min read

Ilustrasi kegiatan proyek pembangunan di sebuah desa. (istimewa/manggustore.com)

DALAM upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan sosialisasi tentang E-Katalog Lokal. Kegiatan tersebut digelar di Kantor Bappeda Kukar, Senin (5/8/2024). Dihadiri para kepala desa dan lurah se-Kukar sebagai peserta.

Menurut Kepala DPMD Kukar, Arianto, bahwa langkah menerapkan E-Katalog Lokal menjadi upaya mendukung transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan desa.

“E-Katalog Lokal adalah langkah penting untuk pengelolaan keuangan desa yang lebih baik. Saya berharap perangkat desa memanfaatkan platform ini agar setiap pengeluaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Karena itulah pengadaan di desa harus transparan dan akuntabel,” ujar Arianto yang juga menegaskan pentingnya edukasi dan pendampingan untuk memastikan implementasi E-Katalog Lokal berhasil di seluruh desa se-Kukar.

Sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut yakni Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kukar, Naryono yang banyak menjelaskan E-Katalog Lokal. Sebagai alat esensial dalam memastikan proses pengadaan barang dan jasa di desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa desa seringkali menjadi tantangan utama. E-Katalog Lokal menyediakan sistem yang transparan dan dapat diaudit, sehingga memudahkan proses pengawasan,” jelas Naryono.

Dia menambahkan bahwa dasar hukum untuk transparansi dalam pengadaan barang dan jasa desa berlandaskan pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur bahwa setiap proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab.

E-Katalog Lokal memungkinkan seluruh tahapan pengadaan dicatat secara elektronik, mulai dari pemilihan produk hingga transaksi akhir.

“Seluruh keputusan dalam proses pengadaan dapat ditelusuri dan diaudit, sehingga memudahkan pengawasan dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa,” tambah Naryono.

Dia juga menekankan bahwa E-Katalog Lokal mencerminkan prinsip pengadaan yang efisien, efektif, dan kompetitif.

“Sistem ini memastikan bahwa pengadaan dilakukan lebih cepat, tepat sasaran, dan menciptakan persaingan yang sehat antara penyedia barang dan jasa, termasuk UMKM lokal,” tambahnya. (*/ymk/adv)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *