December 1, 2024

sekitarkaltim

Berita di sekitar kita

Pemekaran Desa di Kukar, Diharapkan Percepat Pembangunan

2 min read

Desa Muara Enggelam menjadi salah satu desa mandiri di Kukar. (ist)

TENGGARONG. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan luas area mencapai 27 ribu kilometer persegi, berusaha mencapai pembangunan yang lebih merata melalui pemekaran desa. Saat ini sebanyak tujuh desa di Kukar telah memenuhi syarat untuk pemekaran, seperti Jembayan yang kini dikenal sebagai Jembayan Ilir, Loa Duri Ulu yang berubah menjadi Loa Duri Seberang, serta Muara Badak Ulu yang berganti nama menjadi Muara Badak Makmur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan pemekaran desa memerlukan pemenuhan berbagai syarat dan proses panjang.

“Desa yang ingin dipecah harus memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten,” kata Arianto.

Contohnya adalah Desa Persiapan Muara Badak Makmur, telah mengajukan pemekaran sejak 2004. Untuk itulah Arianto yang ikut terlibat prosesnya sejak 2021, menekankan pentingnya kerja sama antara DPMD dan Bagian Pemerintahan.

“Sejak 2004, kami telah menginventarisasi 18 desa yang mengajukan pemekaran, dan tujuh di antaranya memenuhi syarat,” jelas Arianto.

Syarat utama untuk pemekaran adalah jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK), sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017.

Selain itu, diperlukan kesepakatan dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga. Setelah memenuhi syarat, tujuh desa tersebut telah diajukan kepada Bupati.

“Bupati telah memberikan persetujuan dan rekomendasi untuk pemekaran, dengan ketentuan bahwa desa-desa tersebut harus menjadi desa persiapan terlebih dahulu,” katanya lagi.

Ditambahkan, bahwa dukungan aktif dari semua pihak sangat penting.

“Tanpa dukungan dari desa, khususnya dalam hal data yang diperlukan, pemekaran tidak akan bisa terealisasi,” ucap Arianto.

Penjabat kepala desa persiapan akan menjalankan tugas selama tiga tahun untuk memastikan desa dapat memenuhi syarat menjadi desa definitif. Jika tidak memenuhi syarat dalam waktu tersebut, statusnya akan kembali ke desa induk.

“Setelah semua syarat terpenuhi dalam satu tahun, pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, kemudian ke provinsi dan Mendagri untuk verifikasi. Jika disetujui, akan diterbitkan peraturan daerah untuk desa definitif,” katanya. (*/ymk/adv)

Bagikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *