DPMD Kukar Siapkan Penilaian Gelar TTG untuk Pemberdayaan Desa
2 min readTENGGARONG. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengadakan rapat lanjutan pada Senin (26/2/2024) untuk membahas instrumen penilaian Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) Tingkat Kabupaten. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPMD Kukar ini dipimpin oleh Plt Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar S.Sos M.Si dengan kehadiran perwakilan dari berbagai lembaga dan instansi terkait.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Desa PDTT Nomor: 34/BPI.01.02/I/2024 tanggal 09 Januari 2024, yang menegaskan pelaksanaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXV Tahun 2023. Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan instrumen penilaian yang akan digunakan dalam menilai berbagai inovasi dan pengembangan teknologi tepat guna di tingkat desa, sebagai bagian dari upaya pembinaan pemerintah dan pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan daya saing desa.
Asmi Riyandi Elvandar menyampaikan bahwa instrumen penilaian yang dibahas mengacu pada Panduan Pelaksanaan Gelar Teknologi Tepat Guna X Tingkat Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024, yang telah ditetapkan dalam Tata Cara Penyampaian Proposal.
“Tim penilai akan langsung mengunjungi lokasi kegiatan untuk melakukan penilaian secara objektif, berdasarkan data dan informasi yang disajikan,” ujar Asmi Riyandi.
Penetapan hasil seleksi alat teknologi tepat guna akan dilakukan berdasarkan hasil penilaian di lapangan, yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat. Kegiatan Gelar Teknologi Tepat Guna ini diadakan setiap tahun secara berjenjang, mulai dari Tingkat Kabupaten/Kota hingga Tingkat Nasional/Nusantara, sebagai program dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
“Program ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi pemerintah dan masyarakat. Untuk bersama-sama meningkatkan daya saing desa melalui pembangunan teknologi yang tepat guna dan berkelanjutan,” tegasnya. (and/adv)