Sekitarkaltim.com – Setelah melalui proses panjang penyelidikan, Hogi Minaya (43) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta. Ia diduga terlibat dalam tindakan menyebabkan tewasnya dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arsita (39), dalam kecelakaan maut. Meski tak mendekam di sel, Hogi kini dikenakan tahanan luar dengan syarat ketat: alat pelacak berbasis Global Positioning System (GPS) dipasang di pergelangan kakinya.
Kronologi Kejadian Maut 26 April 2025.
Insiden memicu perdebatan hukum ini terjadi pada Sabtu sore, 26 April 2025, di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Berdasarkan rekonstruksi polisi, saat kejadian, Arsita (39) sedang mengendarai sepeda motor sendiri. Tiba-tiba, dua orang pengendara motor (berboncengan) mendekat dan dengan cepat merampas tas yang dibawa Arsita. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Jalan Solo.
Kebetulan, suaminya, Hogi Minaya, yang sedang mengendarai mobil sendirian, menyaksikan peristiwa tersebut dari kejauhan. Dalam kondisi bertekad kuat menolong istrinya, Hogi langsung memacu mobilnya untuk mengejar pelaku.
“Dalam pengejaran tersebut, tersangka Hogi diduga melakukan tindakan pemepetan dan pembatasan jalan terhadap motor pelaku di ruas jalan yang cukup padat,” jelas Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Yulianto, dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025) lalu.
Akibat manuver tersebut, motor dikendarai kedua pelaku kehilangan kendali, tergelincir, dan menabrak pembatas jalan. Dua pelaku yang tidak mengenakan helm itu mengalami luka parah di kepala dan dinyatakan tewas di tempat kejadian. Mereka kemudian diidentifikasi sebagai RDA (28) dan RS (26), keduanya warga Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel).
Status Hukum dari Saksi Menjadi Tersangka
Awalnya, Hogi hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah olah TKP, pengumpulan rekaman CCTV, dan pemeriksaan ahli forensik lalu lintas selama lebih dari seminggu, penyidik menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dan tindakan yang membahayakan dalam cara Hogi mengejar.
“Kami telah meningkatkan status Hogi Minaya dari saksi menjadi tersangka. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 dan 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi umum dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan pelaku lebih dari satu orang,” papar Yulianto.
Penyidik menilai, meski niat awal Hogi adalah menolong istri dan mengejar penjahat, tindakannya di jalan raya dinilai telah melampaui batas kewajaran, menciptakan situasi berbahaya bagi pengguna jalan lain, dan berujung pada hilangnya nyawa.
Tahanan Luar dengan Alat Pelacak GPS: Langkah Hukum Tak Biasa
Yang menarik perhatian publik adalah status tahanan yang diberikan kepada Hogi. Alih-alih ditahan di rutan, ia diizinkan untuk tahanan luar (kota) dengan syarat khusus yang ketat.
“Dengan pertimbangan keluarga, kondisinya sebagai pencari nafkah utama, dan tidak berusaha kabur, kami beri tahanan luar. Namun, untuk memastikan pengawasan, kami pasang alat monitoring elektronik berbasis GPS di pergelangan kakinya,” jelas Yulianto.
Alat itu akan memantau pergerakan Hogi 24 jam secara real-time. Ia dilarang meninggalkan wilayah hukum DIY tanpa izin, dan harus melapor secara rutin. Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang lebih manusiawa bagi tersangka yang kooperatif dan berisiko rendah untuk kabur.
Reaksi Keluarga dan Proses Hukum Selanjutnya
Keluarga Hogi menyambut penetapan tersangka dengan perasaan campur aduk. Mereka berterima kasih karena Hogi tidak ditahan di rutan, tetapi tetap bersikukuh bahwa Hogi adalah korban keadaan.
“Dia hanya suami yang ingin menolong istrinya yang sedang dirugikan. Dia bukan penjahat. Kami akan berjuang membuktikan itu di pengadilan,” ujar seorang kerabat dekat Hogi, yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, keluarga dari kedua pelaku tewas, RDA dan RS, telah tiba di Yogyakarta. Mereka meminta keadilan, meski mengakui anak mereka berbuat salah.
“Kami minta maaf atas perbuatan anak kami. Tapi hukum harus tetap ditegakkan. Mereka tidak seharusnya mati seperti itu,” kata salah seorang paman pelaku.
Tim kuasa hukum Hogi, yang kini sedang disusun, menyatakan akan mendalami unsur pembelaan terpaksa (noodweer) dan pengejaran warga sipil (citizen’s arrest) yang wajar. Mereka juga akan mempertanyakan kelayakan pasal-pasal yang diterapkan.
Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk disusun berkas penuntutannya. Publik kembali menanti, akankah kisah Hogi berakhir seperti kasus-kasus serupa sebelumnya? Ataukah akan ada pertimbangan baru dari aparat penegak hukum? Terkait konflik antara naluri membela keluarga dan aturan berlalulintas tersebut. (*/and)




