Lakukan Pengawasan dan Pembinaan, Diskop UKM Jaga Kesehatan Organisasi
2 min readTENGGARONG. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan keseriusannya dalam mengawasi dan membina koperasi. Dengan tugas yang meliputi koordinasi, penyuluhan, advokasi, hingga pengendalian usaha koperasi, Diskop UKM berupaya memastikan bahwa setiap koperasi beroperasi dengan tata kelola yang baik dan sehat.
Sekretaris Diskop UKM, Thaufiq Zulfian Noor, menekankan bahwa koperasi harus mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara teratur sebagai bukti kesehatan organisasi. “Kenaikan aset dan omzet bukanlah satu-satunya indikator kesehatan koperasi. RAT yang tidak dilaksanakan menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola,” ucap Thaufiq.
Diskop UKM tidak hanya bertindak sebagai pengawas tetapi juga sebagai pembimbing bagi koperasi yang mengalami kesulitan dalam menjalankan RAT. “Kami bertanggung jawab untuk memberikan peringatan dan melakukan pembinaan terhadap koperasi yang tidak disiplin dalam melaksanakan RAT,” jelas Thaufiq.
Lebih jauh, Diskop UKM memiliki otoritas untuk membubarkan koperasi yang tidak mematuhi aturan dan tidak sehat. Dari sebanyak 554 koperasi terdaftar, hanya koperasi aktif dan tertib administrasi yang dianggap sehat. “Kami akan mengusulkan pembubaran bagi koperasi yang gagal menyelenggarakan RAT dua tahun berturut-turut,” tegas Thaufiq.
RAT dianggap sebagai forum penting bagi anggota koperasi untuk mengevaluasi dan memberikan tanggapan atas laporan pengurus. Sebagai contoh, Koperasi Konsumen Tirta Mahakam diakui sebagai koperasi yang sehat karena konsistensi dalam menyelenggarakan RAT setiap tahun di bulan Maret.
Dengan pendekatan yang ketat namun mendukung, Diskop UKM Kukar berharap dapat menciptakan lingkungan kondusif bagi pertumbuhan koperasi yang sehat. Koperasi sehat adalah koperasi yang tidak hanya berhasil secara finansial tetapi juga memperlihatkan keterlibatan dan keaktifan anggotanya dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan organisasi. (cu/adv)