Terobosan Baru Kukar, Kades dan Perangkatnya Diberikan THR
1 min readTENGGARONG. Kamis (21/3/2024) tadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar), Arianto, mengumumkan aparatur desa saat merayakan Idul Fitri kali ini diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan baru ini merupakan pengakuan atas kerja keras dan dedikasi para pemimpin desa dan staf mereka dalam memajukan desa-desa di Kukar.
Telah ditetapkan setiap desa harus memiliki sedikitnya 2 perangkat atau staf. Jumlah perangkat tersebut bervariasi, tergantung pada status desa bersangkutan. Seperti desa swasembada yang lebih mandiri, diizinkan memiliki sebanyak 6 perangkat. Sementara desa swakarya yang masih dalam tahap pengembangan, dibatasi hanya boleh punya sebanyak 4 perangkat.
“Kami telah melakukan serangkaian kajian mendalam dan merujuk pada berbagai regulasi sebelum mengambil keputusan ini. Diharapkan THR ini dapat menjadi motivasi tambahan bagi aparatur desa untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Arianto.
Peraturan bupati (Perbub) yang baru disusun ini memungkinkan pembayaran THR setidaknya sebesar satu bulan gaji kepada kepala desa, perangkat desa, dan staf desa. Langkah ini diharapkan dapat memberikan apresiasi yang layak bagi mereka yang telah berhasil menghapus status desa tertinggal di Kukar.
Selain THR, pemerintah kabupaten Kukar juga telah menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur desa dengan meningkatkan tunjangan siltap (penghasilan tetap) sebesar 30 persen pada tahun 2022, dan kenaikan signifikan sebesar 160 persen pada 2023.
“Ini adalah bentuk apresiasi kami kepada aparatur desa. Mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang telah memberikan dampak positif kepada masyarakat dengan pelayanan yang memuaskan,” tutup Arianto. (and/adv)