sekitarkaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa penerapan denda dalam proyek Teras Samarinda tahap II tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada hasil justifikasi teknis serta pihak yang terbukti menjadi penyebab keterlambatan pekerjaan. Penegasan tersebut disampaikan saat dirinya ditemui di Lapangan Parkir GOR Segiri Samarinda pada Jumat, 20 Februari 2026.
Menurut Andi Harun, berdasarkan laporan Inspektorat yang telah diterimanya, terdapat fasilitas tambahan waktu selama 50 hari kerja untuk penyelesaian proyek tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai teknis pelaksanaan tambahan waktu itu, termasuk kapan masa perpanjangan dimulai dan berakhir. Ia menyampaikan bahwa detail tersebut akan segera dicek kembali guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan kontrak yang berlaku.
Pemerintah Kota Samarinda, lanjutnya, saat ini memprioritaskan penyelesaian pekerjaan sesuai tenggat waktu yang telah diatur dalam kontrak induk maupun adendum atau fasilitas perpanjangan yang diberikan. Ia juga menekankan bahwa kualitas pekerjaan tetap menjadi perhatian utama. Apabila ditemukan kekurangan atau hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka pemerintah akan meminta dilakukan pembongkaran serta perbaikan agar proyek memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Terkait mekanisme sanksi, Andi Harun menjelaskan bahwa denda bersifat situasional dan sangat bergantung pada sumber keterlambatan. Ia menerangkan bahwa dalam praktik kontrak konstruksi, keterlambatan tidak selalu disebabkan oleh kelalaian penyedia jasa. Faktor administratif atau teknis dari pihak pemerintah juga dapat menjadi pemicu tertundanya pekerjaan, seperti keterlambatan pelaksanaan kontrak atau ketidaksesuaian jadwal di lapangan dengan kesepakatan awal.
Dalam kondisi di mana pemerintah terbukti menjadi penyebab keterlambatan, kontraktor disebut berhak memperoleh perpanjangan waktu tanpa dikenai denda. Sebaliknya, apabila keterlambatan murni terjadi karena pekerjaan dari pihak kontraktor belum terselesaikan sesuai jadwal, maka sanksi denda akan diberlakukan. Bahkan, berdasarkan hasil justifikasi teknis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsekuensi dapat berlanjut pada langkah optimasi hingga pengakhiran kontrak.
Diketahui, hingga saat ini masih terdapat dua segmen pekerjaan Teras Samarinda tahap II yang belum rampung, yakni segmen 2 dan 4. Sementara itu, pengerjaan pada segmen dermaga serta segmen jalan di atas sungai telah dinyatakan selesai sesuai kontrak. Pemerintah Kota Samarinda memastikan pengawasan akan terus diperketat agar proyek strategis tersebut dapat tuntas tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.




