sekitarkaltim.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mengusulkan sebanyak 635 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Usulan tersebut diajukan bagi warga binaan beragama Islam yang dinilai telah memenuhi ketentuan administratif maupun substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, menjelaskan bahwa jumlah warga binaan yang diusulkan menerima remisi merupakan bagian dari total penghuni lapas yang beragama Islam. Dari keseluruhan warga binaan Muslim yang tercatat mencapai 1.172 orang, sebanyak 635 orang dinilai layak untuk diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana dalam rangka perayaan Idul Fitri tahun ini.
Ia mengungkapkan bahwa hingga 11 Maret 2026, total penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong mencapai 1.333 orang. Angka tersebut menunjukkan kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas cukup signifikan, yakni sekitar 320 persen dari daya tampung yang tersedia. Situasi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan, meskipun program pembinaan bagi warga binaan tetap dijalankan secara optimal.
Dari total usulan remisi tersebut, terdapat delapan warga binaan yang diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II). Jenis remisi ini memungkinkan warga binaan langsung bebas pada hari yang sama ketika remisi diberikan, apabila sisa masa pidana mereka telah terpenuhi setelah pengurangan masa hukuman tersebut. Namun demikian, dijelaskan bahwa dari delapan orang yang diusulkan tersebut terdapat dua warga binaan yang masih harus menjalani pidana kurungan pengganti sehingga belum dapat langsung bebas.
Suparman juga memaparkan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Sistem ini memungkinkan proses administrasi dilakukan secara lebih transparan, terukur, dan akuntabel karena seluruh data warga binaan tercatat secara digital dalam sistem nasional pemasyarakatan.
Sebelum diusulkan untuk menerima remisi, setiap warga binaan terlebih dahulu menjalani proses penilaian melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dalam sidang tersebut dilakukan evaluasi terhadap berbagai aspek yang menjadi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa pidana, baik dari sisi perilaku maupun administrasi.
Penilaian substantif mencakup keaktifan warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas, sikap dan perilaku yang menunjukkan perubahan positif, serta tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib yang tercatat dalam Register F. Sementara itu, persyaratan administratif meliputi ketentuan bahwa warga binaan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan, serta kelengkapan dokumen penahanan yang diperlukan.
Selain memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan, pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong juga menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya apapun. Pihak lapas membuka kesempatan bagi masyarakat maupun warga binaan untuk melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses tersebut. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas serta akuntabilitas pelayanan pemasyarakatan.




