sekitarkaltim.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan mengubah tarif pajak dalam waktu dekat sebelum kondisi perekonomian nasional benar-benar menguat. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas simulasi yang dimuat Dana Moneter Internasional (IMF) terkait opsi peningkatan bertahap Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai salah satu alternatif pembiayaan untuk memperkuat investasi publik.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Jakarta, seperti dilaporkan ANTARA, di tengah sorotan terhadap strategi fiskal pemerintah dalam menjaga defisit anggaran tetap terkendali. Ia menegaskan bahwa kebijakan perpajakan tidak akan diubah secara tergesa-gesa sebelum fondasi ekonomi dinilai cukup solid.
“Usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak. Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak. Tapi kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain,” ujar Purbaya.
Alih-alih menaikkan tarif, Kementerian Keuangan akan memprioritaskan perluasan basis pajak (ekstensifikasi), peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penutupan potensi kebocoran penerimaan. Strategi tersebut diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara tanpa menambah beban fiskal masyarakat dan pelaku usaha dalam jangka pendek.
“Dan yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi. Sehingga 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis,” katanya.
IMF dalam laporan bertajuk “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment” menilai peningkatan investasi publik menjadi faktor kunci agar Indonesia dapat mencapai status negara berpendapatan tinggi pada 2045. Lembaga tersebut menyebutkan bahwa akselerasi belanja investasi perlu diimbangi dengan mobilisasi penerimaan tambahan guna menjaga kepatuhan terhadap batas defisit fiskal maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Mobilisasi pendapatan tambahan akan menciptakan ruang fiskal yang diperlukan untuk meningkatkan investasi publik, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan fiskal Indonesia yang telah lama berlaku,” tulis IMF dalam laporan tersebut.
Sepanjang 2025, defisit anggaran Indonesia tercatat mendekati ambang batas yang ditetapkan, yakni sekitar 2,92 persen terhadap PDB. Meski demikian, IMF tidak secara eksplisit merekomendasikan kenaikan jenis pajak tertentu. Peningkatan PPh karyawan dalam laporan tersebut disajikan sebagai simulasi pembiayaan dalam model ekonomi, bukan rekomendasi kebijakan yang bersifat mengikat.
Selain mendorong optimalisasi penerimaan, IMF juga menekankan pentingnya peningkatan efisiensi belanja negara. Dalam kajiannya, dampak investasi publik Indonesia dinilai masih relatif terbatas dalam jangka pendek akibat adanya kesenjangan efisiensi atau efficiency gap. Untuk itu, IMF menyarankan perbaikan manajemen investasi publik, pengetatan proses seleksi dan evaluasi proyek, serta penguatan tata kelola agar belanja negara lebih tepat sasaran dan memberikan multiplier effect yang maksimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (ans)




