Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALPidanakan Hogi, Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Diberhentikan Sementara

Pidanakan Hogi, Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Diberhentikan Sementara

Sekitarkaltim.com – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi menonaktifkan dua perwira menengahnya dari jabatan operasional. Mereka adalah Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto. Langkah ini diambil sebagai buntut dari penanganan kasus Hogi Minaya, yang kini tengah diselidiki intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menegaskan bahwa penonaktifan atau pemberhentian sementara dari jabatan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pengawasan internal dilakukan Propam. Dengan status non-aktif, keduanya lebih leluasa menjalani pemeriksaan tanpa mengganggu tugas operasional di kesatuannya.

“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan guna menemukan pelanggaran dilakukan anggota tersebut, baik Kapolresta maupun Kasat Lantas,” ujar Irjen Anggoro dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).

Meski tidak merinci detail pelanggaran, penonaktifan ini sangat erat kaitannya dengan proses penanganan kasus Hogi Minaya yang viral beberapa waktu lalu. Kasus tersebut mencuat setelah beredar video memicu kecurigaan publik terhadap transparansi dan prosedur hukum yang dijalankan.

Kapolda juga menjamin proses pemeriksaan akan berjalan transparan dan sesuai dengan mekanisme hukum berlaku. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapapun anggota terbukti melanggar, tanpa pandang bulu dan pangkat. Ini bagian dari pembersihan internal dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Anggoro.

Untuk sementara waktu, jabatan Kapolresta Sleman akan dijabat oleh pejabat yang ditunjuk oleh Polda DIY. Sehingga dipastikan kelancaran pelayanan dan operasional kepolisian di wilayah Sleman tidak terganggu. Begitu pula dengan pimpinan Satuan Lalu Lintas akan diisi perwira lainnya.

Langkah tegas Polda DIY ini diapresiasi berbagai kalangan, hal itu dinilai sebagai sinyal positif untuk penegakan disiplin internal Polri. Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan Propam, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban atas berbagai pertanyaan muncul seputar penanganan awal kasus Hogi Minaya.

Seperti viral diberitakan sebelumnya, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman. Pria itu diduga menyebabkan kecelakaan maut. Menewaskan dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arsita (39) pada Sabtu sore, 26 April 2025, di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Meskipun tidak disel, Hogi dikenakan tahanan luar dengan syarat memakai alat pelacak berbasis Global Positioning System (GPS) di pergelangan kakinya. (*/and)

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments