Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDAERAHResidivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan 21 Paket Sabu di...

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polresta Samarinda Amankan 21 Paket Sabu di Samarinda Ulu

sekitarkaltim.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Samarinda kembali membuahkan hasil. Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu. Ironisnya, pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Tersangka berinisial H.A.T (51) ditangkap pada Senin malam, 2 Maret 2026, sekitar pukul 20.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Delima Dalam, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di area depan rumah tersangka. Penindakan tersebut merupakan hasil tindak lanjut aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi dasar awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah menerima laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima. Dalam proses pengawasan itu, petugas mendapati seorang pria yang berada di depan rumah dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan.

Melihat situasi tersebut, aparat kemudian melakukan pendekatan dan segera mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut diketahui berinisial H.A.T. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok serta kotak tempat kacamata yang berada di kantong celananya.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi berhasil menyita total 21 paket sabu. Rinciannya terdiri dari 18 paket dengan berat bruto sekitar 4,70 gram serta tiga paket lainnya dengan berat bruto sekitar 0,69 gram. Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya sebuah kotak rokok, kotak tempat kacamata yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka langsung diamankan bersama seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Samarinda untuk mendalami perannya dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Proses penyidikan juga masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.

Berdasarkan catatan kepolisian, H.A.T diketahui bukan pertama kali tersangkut kasus narkotika. Ia tercatat pernah menjalani proses hukum atas perkara serupa pada tahun 2021. Fakta bahwa tersangka kembali terlibat dalam kasus narkotika menunjukkan masih adanya tantangan dalam upaya pemberantasan peredaran barang terlarang tersebut di wilayah Samarinda.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dan memuat ancaman hukuman berat bagi para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments