sekitarkaltim.com – Aparat kepolisian dari Polsek Loa Kulu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara hingga Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pengungkapan kasus tersebut terjadi di tengah bulan suci Ramadan, ketika sebagian besar masyarakat tengah meningkatkan aktivitas ibadah, namun justru dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk menjalankan bisnis terlarang.
Dalam operasi yang dilakukan secara bertahap, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Bersama para tersangka, petugas juga menyita barang bukti ganja dalam jumlah besar dengan total berat hampir mencapai tiga kilogram. Para pelaku yang sebelumnya diperkirakan bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga, kini harus menjalani proses hukum dan menghabiskan Ramadan dari balik jeruji besi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Kecamatan Loa Kulu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dengan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk operasi penyamaran atau undercover buy guna memastikan keberadaan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka berinisial WAR (28). Transaksi tersebut direncanakan berlangsung di kawasan Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Ketika tersangka datang ke lokasi untuk menyerahkan barang pesanan, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan satu linting rokok berisi ganja yang disimpan di saku celana. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dengan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang berada di kawasan Mangkuraja I, Tenggarong. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus ganja kering yang diduga siap diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka WAR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MRA (31) yang berdomisili di kawasan Jalan Bougenville, Tenggarong. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan mendatangi kediaman MRA.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi menemukan puluhan paket ganja kering yang disimpan di dalam rumah. Secara keseluruhan, petugas mengamankan 38 bungkus ganja kering serta satu linting rokok ganja yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan kepada para pembeli.
Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi memperoleh informasi mengenai adanya pemasok yang berada di wilayah Kota Samarinda. Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya mengarah pada sebuah rumah kos di kawasan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.
Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di rumah kos tersebut. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni JHP (19) serta Y (26) yang diketahui merupakan warga negara asing. Dari dalam kamar kos, petugas menemukan ganja kering seberat sekitar 185 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, kertas sigaret, serta beberapa unit telepon genggam.
Penyelidikan kembali berlanjut setelah salah satu tersangka mengungkapkan masih terdapat sejumlah ganja milik jaringan tersebut yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial JA (20) di wilayah Samarinda. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah indekos di kawasan Loa Janan Ilir.
Dalam penggerebekan di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka JA dan menemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar. Petugas menyita lima bal ganja dengan berat sekitar 2,5 kilogram serta satu paket tambahan dengan berat sekitar setengah kilogram.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan total barang bukti ganja dengan berat keseluruhan mendekati tiga kilogram. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Loa Kulu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota di lapangan melalui proses penyelidikan dan operasi penyamaran hingga akhirnya berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga berada dalam satu jaringan peredaran narkotika.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Seluruh tersangka yang telah diamankan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Loa Kulu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan hukum tersebut mengatur sanksi berat bagi pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran maupun kepemilikan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara dalam jangka waktu yang panjang.




