Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDAERAHRapat Paripurna ke-5 DPRD Kukar, Dua Raperda Disepakati dan LKPJ 2025 Diserahkan

Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kukar, Dua Raperda Disepakati dan LKPJ 2025 Diserahkan

sekitarkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-5 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong, Selasa (31/3/2026). Agenda tersebut menghasilkan kesepakatan penting berupa pengesahan dua rancangan peraturan daerah (raperda) sekaligus penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, dua raperda yang disetujui bersama mencakup regulasi tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan, dan raperda mengenai kawasan tanpa rokok. Kedua kebijakan ini dinilai strategis dalam mendukung penguatan ekonomi lokal sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertata bagi masyarakat Kukar.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah dan legislatif, termasuk Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, yang mewakili bupati, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid, anggota dewan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam penyampaiannya, Rendi Solihin menegaskan bahwa penyerahan LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut mencerminkan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD, sekaligus menjadi bagian dari keterbukaan informasi kepada publik.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kewajiban penyampaian LKPJ telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang mengharuskan kepala daerah menyerahkan laporan tersebut paling lambat akhir Maret setiap tahunnya. Dengan demikian, penyerahan ini juga menjadi bagian dari kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Proses pembahasan LKPJ selanjutnya akan dilakukan oleh DPRD Kukar melalui Badan Anggaran (Banggar), sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama. Pemerintah daerah pun menunggu hasil pembahasan tersebut sebagai bahan evaluasi lanjutan dalam meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran.

Selain itu, pemerintah daerah juga menantikan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hasil audit tersebut diharapkan dapat menjadi acuan penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah ke depan, sehingga lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Rapat Paripurna ke-5 ini menjadi salah satu momentum penting dalam memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Dengan disepakatinya dua raperda strategis serta disampaikannya LKPJ Tahun Anggaran 2025, upaya pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kutai Kartanegara diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments