Beranda HUKUM & KRIMINAL Curi Helm di Sungai Pinang, Pria 31 Tahun dan Penadah Diringkus Polsek,...

Curi Helm di Sungai Pinang, Pria 31 Tahun dan Penadah Diringkus Polsek, Dijerat Pasal Pencurian dan Penadahan

0

sekitarkaltim.com – Aksi pencurian helm kembali terjadi di wilayah Sungai Pinang, Samarinda. Seorang pria berinisial D (31) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri helm milik pengunjung sebuah kafe di Jalan Tekukur, Kelurahan Temindung Permai, pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 Wita. Tidak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di depan kafe dengan helm merek INK Dynamic warna hitam tergantung di spion. Saat itu korban tengah menikmati waktu bersantai. Namun sekitar 15 menit kemudian, ketika hendak pulang, helm tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu dan segera melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman kamera pengawas dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat. Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, aparat berhasil mengamankan D di kawasan Jalan Pasundan Gang 1, wilayah Samarinda Ulu, sekitar pukul 21.30 Wita.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil helm tersebut tanpa izin pemiliknya. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa helm curian itu telah dijual kepada seorang perempuan berinisial I (56) yang berdomisili di kawasan Jalan AM Sangaji, Sungai Pinang. Perempuan tersebut diduga mengetahui bahwa barang yang dibelinya berasal dari tindak pidana.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit helm INK Dynamic warna hitam beserta nota pembelian. Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama di ruang terbuka. Warga diimbau untuk tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan tambahan meskipun hanya dalam waktu singkat, guna meminimalisasi risiko tindak kriminal serupa di wilayah Sungai Pinang dan sekitarnya.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version