Sekitarkaltim.com – PEREDARAN Narkoba jenis sabu terus saja mengincar masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satu buktinya, Minggu (1/2/2026) malam, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kukar meringkus An (35), asal Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Dengan barang bukti sabu sebanyak 28 buah plastik bening kecil berisi barang diduga sabu, serta uang tunai Rp5 juta.
“TKP-nya di pinggir jalan raya sekitaran Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja. Itu memang jalur poros menghubungkan Samboja dengan Kota Balikpapan dan sekitarnya,” ujar Kapolres AKBP Khairul Basyar melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna kepada wartawan.
Terungkapnya aksi terlarang dilakukan An, bukan tanpa sengaja. Polisi melakukan penyelidikan di seputaran jalan poros Samboja-Balikpapan tersebut, lantaran menerima keluhan warga. Sebab belakangan ini masyarakat resah, dengan maraknya transaksi sabu di kawasan itu. Bonar –demikian Kasat Resnarkoba Polres Kukar ini akrab disapa, memimpin sejumlah anggotanya ke lapangan sejak Senin, 27 Januari 2026 siang.
“Diperlukan beberapa hari untuk penyelidikan di lapangan. Sampai akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku, lengkap dengan sejumlah barang buktinya,” tegas Bonar.
Ya, polisi menerima informasi dari bahwa pada 26 Januari 2026 siang, terjadi transaksi Narkoba di sekitaran Sungai Seluang, Samboja. Maka Selasa, 27 Januari 2026 pagi menjelang siang, Bonar bersama pasukannya meluncur ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Pada
Rabu, 28 Januari 2026 siang, polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku adalah seorang pria berinisial An.
Selanjutnya Kamis, 29 Januari 2026 malam sekitar pukul 20.15 Wita, petugas kembali mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri An. Disebut berbadan Kurus, rambut pendek, kulit sawo matang dan sering nongkrong di pinggir jalan poros Balikpapan-Samboja, kawasan Kelurahan Sungai Seluang. An diketahui memakai mobil Daihatsu Grand Max warna abu-abu bernopol KT 8594 YC.
Polisi terus melakukan pemantauan sampai Minggu, 1 Februari 2026 malam, sekitar pukul 21.00 Wita. Ketika itulah terlihat seorang pria dengan ciri-ciri seperti An yang belakangan ini telah dicari, sedang asyik nongkrong di tepi jalan Sungai Seluang. Tanpa basa-basi lagi, petugas kemudian menggeledah An sehingga menemukan sebanyak 28 bungkus plastik kecil, diduga sabu.
Manakala terciduk memiliki Narkoba, An kemudian buka mulut. Bahwa bisnis Narkoba itu dilakukannya bersama seorang teman, berinisial EF (47) yang tinggal di Kilometer (KM) 23 Karang Joang, Kota Balikpapan. Maka secepatnya Bonar bersama pasukan meluncur ke alamat disebutkan An. Benar saja, malam itu polisi mendapatkan lagi sebanyak 50 bungkus plastik kecil Narkoba jenis sabu dan uang tunai Rp1 juta milik EF.
“Keduanya (An dan EF, Red) telah resmi ditahan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tambah Bonar.
An dan EF harus pasrah mendekam di ruang tahanan Mako Polres Kukar. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Junto Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saya terpaksa berbisnis itu (Sabu, Red) karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata An sembari tertunduk lesu karena menyadari kini dirinya terancam penjara sampai 5 tahun lebih. (and)




