Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDAERAHGubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp 8,4 Miliar, Respons Aspirasi...

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp 8,4 Miliar, Respons Aspirasi Publik

sekitarkaltim.com – Menyikapi aspirasi masyarakat yang berkembang luas, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memutuskan untuk mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan pada APBD Perubahan 2025. Kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, serta imbauan dari pemerintah pusat terkait sensitivitas penggunaan anggaran daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut belum pernah digunakan untuk operasional Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, gubernur menyampaikan apresiasi atas kritik dan saran yang berkembang di tengah masyarakat, kemudian memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memproses pengembalian unit kendaraan kepada pihak penyedia.

Pengadaan mobil dinas tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025. Melalui Biro Umum Sekretariat Daerah, Pemprov Kaltim mengadakan satu unit kendaraan roda empat untuk operasional pimpinan daerah dengan nilai Rp 8.499.936.000. Kendaraan yang dimaksud merupakan Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih yang disediakan oleh CV Afisera Samarinda. Unit tersebut telah dilakukan serah terima pada 20 November 2025, namun hingga kini masih berada di Jakarta dan belum difungsikan.

Faisal mengungkapkan bahwa meskipun secara administrasi telah dilakukan serah terima, kendaraan itu belum dibawa ke Kalimantan Timur. Sesuai arahan gubernur, KPA dan PPK telah melakukan koordinasi dengan pihak penyedia. Pihak penyedia disebut memahami keputusan tersebut dan bersedia menerima pengembalian kendaraan. Surat resmi pengembalian juga telah dikirimkan beberapa hari sebelumnya sebagai bagian dari prosedur administratif.

Tahapan berikutnya menunggu balasan resmi dari penyedia. Setelah proses serah terima kembali dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, penyedia memiliki kewajiban untuk menyetorkan kembali dana yang telah diterima ke kas daerah paling lambat 14 hari setelah kendaraan diterima kembali. Langkah ini ditempuh guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap keputusan ini dapat meredam polemik yang sempat berkembang di ruang publik. Untuk sementara waktu, gubernur akan menggunakan kendaraan operasional yang telah tersedia meskipun kondisinya tidak lagi optimal karena faktor usia pemakaian. Kebijakan pengembalian mobil dinas ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemprov Kaltim dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap kebijakan tetap selaras dengan aspirasi publik dan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments