Beranda DAERAH Kukar Sahkan Perda Baru: Aturan Pasar Diperketat, Kawasan Tanpa Rokok Resmi Berlaku

Kukar Sahkan Perda Baru: Aturan Pasar Diperketat, Kawasan Tanpa Rokok Resmi Berlaku

0

sekitarkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD resmi menetapkan dua regulasi penting yang menyasar sektor perdagangan dan kesehatan masyarakat. Kedua aturan tersebut mencakup penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, serta penerapan kawasan tanpa rokok yang kini memiliki payung hukum daerah.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kukar, setelah melalui proses pembahasan panjang dan tahapan harmonisasi dengan pemerintah provinsi serta Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah daerah menilai seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme, sehingga kedua rancangan peraturan daerah tersebut layak ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Regulasi penataan pasar diharapkan mampu menciptakan sistem perdagangan yang lebih tertib dan berdaya saing, baik untuk pasar tradisional maupun modern. Dengan adanya aturan ini, pemerintah ingin memastikan keseimbangan antara pelaku usaha kecil dan ritel modern, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam berbelanja.

Sementara itu, aturan kawasan tanpa rokok menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas kesehatan publik. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah menetapkan sejumlah lokasi sebagai area bebas rokok, termasuk fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga ruang publik lainnya. Kebijakan ini tidak hanya melarang aktivitas merokok, tetapi juga mencakup pembatasan promosi, penjualan, hingga iklan produk tembakau di kawasan tertentu.

Pemerintah daerah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus menekan angka penyakit akibat konsumsi tembakau. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat serta mencegah munculnya perokok pemula.

Dalam pernyataannya, pihak pemerintah menyampaikan bahwa kehadiran dua perda ini merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif, dengan harapan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Dari sisi ekonomi, penataan pasar diyakini mampu memperkuat sektor perdagangan lokal, sementara dari sisi kesehatan, kawasan tanpa rokok diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan melanjutkan proses administratif, termasuk registrasi di tingkat provinsi hingga tahap pengundangan resmi. Setelah seluruh tahapan selesai, kedua aturan tersebut akan segera diimplementasikan secara bertahap di wilayah Kutai Kartanegara.

Dengan disahkannya regulasi ini, Kukar menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola daerah yang lebih tertib, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kebijakan yang berorientasi pada kesehatan dan kesejahteraan.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version