sekitarkaltim.com – Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kerobokan dengan merencanakan relokasi ke wilayah yang lebih representatif. Upaya ini menjadi bagian dari penataan fasilitas pemasyarakatan sekaligus mendukung pengembangan kawasan pariwisata yang lebih tertata di Kabupaten Badung.
Rencana pemindahan tersebut diarahkan ke Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Namun hingga saat ini, prosesnya masih berada pada tahap penyusunan nota kesepahaman antara pemerintah daerah dan pihak terkait. Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa pembangunan fisik belum dapat dimulai karena fokus saat ini masih pada penyelesaian aspek administratif yang menjadi dasar kerja sama.
Kondisi Lapas Kerobokan yang mengalami kelebihan kapasitas menjadi alasan utama relokasi. Dengan luas lahan yang hanya sekitar empat hektare, fasilitas tersebut dinilai sudah tidak mampu menampung jumlah warga binaan yang terus meningkat. Selain itu, letaknya yang berada di kawasan strategis pariwisata di Badung juga dinilai kurang ideal karena beririsan langsung dengan arus lalu lintas yang padat, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan tata ruang.
Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan lahan baru seluas sekitar 11 hektare di Jembrana sebagai solusi jangka panjang. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan lapas dengan fasilitas yang lebih memadai dan sesuai standar. Setelah pembangunan selesai, aset tersebut akan dihibahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai pengelola.
Sebagai bagian dari skema kerja sama, lahan bekas Lapas Kerobokan nantinya akan dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Area tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau guna mendukung keseimbangan lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas kawasan wisata.
Saat ini, Bali memiliki 11 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang terdiri dari lapas dan rumah tahanan negara. Lapas Kerobokan sendiri termasuk salah satu yang terbesar dan paling padat. Berdasarkan data terbaru per Maret 2026, jumlah penghuni mencapai 1.730 orang, sementara kapasitas idealnya hanya sekitar 1.480 orang. Kondisi ini menunjukkan tingkat kelebihan kapasitas yang cukup signifikan dan menjadi tantangan serius dalam pengelolaan pemasyarakatan.
Relokasi ini diharapkan tidak hanya mengatasi persoalan overcapacity, tetapi juga meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan serta mendukung penataan wilayah yang lebih optimal di Bali.




