sekitarkaltim.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi dengan menertibkan aktivitas usaha yang tidak sesuai peruntukan di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan Ibu Kota Nusantara dan perlindungan lingkungan di wilayah penyangga.
Penertiban tersebut menyasar sebuah rumah makan yang berlokasi di Kilometer 50 Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di Kecamatan Samboja. Berdasarkan hasil peninjauan, lokasi usaha tersebut berada di dalam kawasan konservasi yang secara aturan tidak diperkenankan untuk aktivitas komersial. Kawasan Tahura Bukit Soeharto sendiri memiliki fungsi utama sebagai area perlindungan ekosistem hutan dan tidak ditujukan untuk kegiatan usaha seperti rumah makan maupun bentuk komersial lainnya.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menjelaskan bahwa sejak awal kawasan tersebut memang telah ditetapkan sebagai area konservasi. Oleh karena itu, segala bentuk pemanfaatan di luar fungsi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan langkah mendadak, melainkan bagian dari proses panjang yang telah melalui pendekatan persuasif.
OIKN bersama Kementerian Kehutanan sebelumnya telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak pengelola usaha. Pendekatan tersebut dilakukan melalui pemberian peringatan serta dialog terbuka agar tercapai solusi yang baik bagi semua pihak. Dalam proses tersebut, pihak pengelola akhirnya menyatakan kesediaannya untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Kebijakan penertiban ini turut berdampak pada sejumlah pekerja dan juru parkir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas di lokasi tersebut. Kondisi ini sempat memunculkan reaksi dari pihak-pihak yang terdampak secara ekonomi.
Meski demikian, OIKN menegaskan bahwa penegakan aturan tetap menjadi prioritas utama. Penataan kawasan dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan fungsi konservasi tetap terjaga di tengah pesatnya pembangunan IKN. Selain itu, keberadaan Tahura Bukit Soeharto juga dipandang sebagai aset lingkungan yang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.
OIKN menilai bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara harus berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, setiap aktivitas yang berpotensi merusak atau menyimpang dari fungsi kawasan konservasi akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan kelestarian lingkungan tetap terjaga untuk jangka panjang.
