Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALOknum Brimob Tersangka Penganiayaan Pelajar di Tual, Polres Tual Proses Pidana dan...

Oknum Brimob Tersangka Penganiayaan Pelajar di Tual, Polres Tual Proses Pidana dan Kode Etik Berjalan Paralel

sekitarkaltim.com – Kepolisian Resor Tual, Maluku, resmi menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) yang berujung pada meninggalnya korban. Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan. “Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Whansi Des Asmoro saat dihubungi dari Ambon, Sabtu. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk tidak menutup-nutupi proses hukum yang berjalan.

Proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani oleh Polres Tual, sementara dugaan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku. Pada Sabtu pagi, Bripda MS diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan etik di tingkat Polda. Setelah itu, tersangka akan dikembalikan ke Tual guna melanjutkan proses hukum pidana. Kepolisian memastikan bahwa proses pidana dan kode etik berjalan secara paralel.

Polres Tual telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat malam (20/2). Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2). Dalam rangka memperkuat konstruksi perkara, penyidik telah memeriksa 14 saksi dari pihak korban maupun terlapor.

Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sebelum bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan. Di lokasi tersebut, tersangka bersama sejumlah anggota melakukan pengamanan. Tak lama kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Aparat kepolisian merespons dengan mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran anggota. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya. Ia juga memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam serta menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian secara profesional, transparan, dan akuntabel.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments