sekitarkaltim.com – Peredaran narkotika di wilayah Sungai Kunjang, Samarinda, kembali terungkap. Jajaran Kepolisian Sektor Sungai Kunjang menangkap seorang pria berinisial H yang kedapatan membawa puluhan poket sabu di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu siap edar beserta sejumlah aset yang diduga terkait aktivitas peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas setempat yang mencurigai seorang pria di sekitar kawasan Pasar Kedondong. Setelah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan satu amplop berisi 21 poket kecil sabu dengan berat total 6,57 gram bruto. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam praktik peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Selain sabu, aparat juga menyita uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan, satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 7 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi, satu jaket hoodie hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna biru dengan nomor polisi KT 2823 YR yang digunakan tersangka untuk menunjang aktivitasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memperoleh 26 poket sabu dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari jumlah tersebut, lima poket disebut telah terjual dengan harga Rp250 ribu per poket sebelum akhirnya tersangka diamankan aparat kepolisian.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Ia menyampaikan bahwa peredaran narkoba di kawasan Sungai Kunjang menjadi perhatian serius kepolisian, sehingga upaya penindakan dan penelusuran jaringan akan dilakukan secara berkelanjutan.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku, termasuk penyesuaian sanksi dalam KUHP terbaru.
Kepolisian memastikan komitmen untuk terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Samarinda, khususnya di wilayah Sungai Kunjang yang belakangan menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus narkoba.




