sekitarkaltim.com – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif impor era Presiden Donald Trump dinilai berpotensi memicu babak baru perang dagang global yang semakin kompleks. Sejumlah analis menilai langkah tersebut justru memperdalam ketidakpastian pasar internasional, terutama setelah Trump merespons dengan kebijakan “tarif global” baru sebesar 10 persen.
Dalam laporan yang dikutip Global Times pada Sabtu (21/2), seorang pakar ekonomi China menyebut dinamika kebijakan tarif Amerika Serikat belum akan mereda dalam waktu dekat. Meski sebelumnya pemerintah China menyambut putusan tersebut sebagai sinyal positif bagi stabilitas perdagangan dunia, realitas kebijakan lanjutan dari Washington dinilai tetap menyisakan risiko sistemik bagi ekonomi global.
Mahkamah Agung AS pada Jumat memutuskan bahwa Trump melampaui kewenangannya saat menggunakan undang-undang darurat International Emergency Economic Powers Act untuk memberlakukan tarif impor dalam skala besar tahun lalu. Putusan tersebut menyatakan kebijakan tarif itu inkonstitusional karena melampaui batas kewenangan eksekutif dalam kerangka hukum perdagangan internasional dan konstitusi AS.
Namun, respons cepat Trump melalui penandatanganan perintah baru yang menetapkan tarif global 10 persen memunculkan babak baru dalam eskalasi kebijakan perdagangan. Langkah tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian tambahan bagi pelaku pasar, investor, dan mitra dagang utama AS. “Ketidakpastian dalam lingkungan perdagangan telah meningkat,” kata juru bicara kantor kepresidenan Korea Selatan (Korsel).
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran sejumlah negara mitra dagang Amerika Serikat. Kantor kepresidenan Korsel bahkan menggelar rapat darurat guna mengkaji dampak kebijakan baru tersebut terhadap ekspor dan perjanjian tarif bilateral AS-Korsel. Pemerintah Seoul menegaskan akan melanjutkan konsultasi intensif dengan Washington agar ketentuan ekspor yang telah disepakati sebelumnya tidak tergerus oleh kebijakan tambahan tersebut.
Di luar Asia Timur, sejumlah negara lain yang terdampak perubahan kebijakan tarif AS juga mengambil pendekatan wait and see. Mereka menilai ulang potensi dampak terhadap rantai pasok global, stabilitas nilai tukar, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi geopolitik yang belum sepenuhnya stabil.
Analis menilai, dinamika ini memperlihatkan bahwa sengketa tarif AS tidak hanya menjadi isu domestik, tetapi juga berdampak luas pada tata kelola perdagangan internasional. Ketika putusan hukum domestik berbenturan dengan strategi kebijakan eksekutif, pasar global menghadapi risiko volatilitas yang lebih tinggi. Situasi tersebut mempertegas bahwa perang dagang belum sepenuhnya berakhir, melainkan memasuki fase baru dengan konfigurasi yang lebih rumit dan penuh ketidakpastian.
