Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaDAERAHRegulasi Daerah Dinilai Usang, Kalsel dan DPR RI Susun RUU Baru untuk...

Regulasi Daerah Dinilai Usang, Kalsel dan DPR RI Susun RUU Baru untuk Perkuat Kepastian Hukum

sekitarkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Badan Keahlian DPR RI mengambil langkah strategis untuk memperbarui dasar hukum sejumlah daerah melalui penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU). Upaya ini mengemuka dalam forum konsultasi publik yang digelar di Banjarbaru pada Selasa, 14 April 2026, sebagai respons terhadap regulasi lama yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan tata kelola pemerintahan modern.

Kegiatan tersebut difokuskan pada tiga kabupaten di Kalimantan Selatan, yakni Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah, serta mencakup lima kabupaten di Kalimantan Tengah. Pembaruan ini dilakukan karena sebagian besar aturan pembentukan daerah masih mengacu pada kerangka hukum lama yang tidak lagi sejalan dengan sistem pemerintahan saat ini.

Pemerintah daerah menilai bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa kejelasan mengenai kewenangan, batas wilayah, hingga administrasi daerah sangat berpengaruh terhadap kualitas pembangunan. Regulasi yang ada saat ini dianggap belum mampu mencerminkan dinamika pemerintahan serta pembagian kewenangan yang terus berkembang.

Selain itu, penyusunan regulasi baru ini tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga berbasis pada data empiris yang kuat. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap norma yang dirumuskan dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan dan tidak berhenti sebagai dokumen formal semata.

Dari sisi legislatif, Badan Keahlian DPR RI menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional dalam menata ulang dasar hukum pembentukan daerah di Indonesia. Secara keseluruhan, penyusunan NA dan RUU ini mencakup 111 kabupaten/kota di berbagai provinsi yang masih menggunakan dasar hukum lama.

Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk menggantikan regulasi yang sebelumnya masih merujuk pada Undang-Undang Dasar Sementara maupun Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS). Dengan pembaruan ini, diharapkan seluruh aturan dapat selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945.

Dalam prosesnya, verifikasi data faktual dari pemerintah daerah menjadi perhatian utama. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi sengketa hukum di masa mendatang, terutama yang berkaitan dengan batas wilayah maupun kesalahan redaksional dalam dokumen hukum.

Melalui forum konsultasi publik ini, tim ahli bersama pemerintah daerah turut membahas berbagai aspek penting secara rinci, mulai dari penetapan ibu kota daerah, batas administratif, hingga karakteristik wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, mencegah konflik, serta mendorong pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan di wilayah Kalimantan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments