Rabu, Oktober 7, 2026
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALPelaku Curi Motor di Masjid Sangkulirang Dibekuk Sebelum Kabur ke Gorontalo

Pelaku Curi Motor di Masjid Sangkulirang Dibekuk Sebelum Kabur ke Gorontalo

sekitarkaltim.com – Kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial setelah terjadi di lingkungan Masjid Al-Ikhsan, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial MI berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Gorontalo melalui Pelabuhan Tarakan setelah sempat berpindah-pindah wilayah untuk menghindari pengejaran petugas.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang bersama Resmob Polres Tarakan. Polisi menangkap pelaku di kawasan taman depan Pelabuhan Tarakan sebelum sempat menyeberang menuju Kuwandang, Gorontalo.

Kapolsek Sangkulirang IPTU Erik Bastian menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026. Korban bernama Nendra Sudrajat diketahui kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Gear berwarna merah dengan nomor polisi KT 2503 RBC setelah melaksanakan salat subuh di Masjid Al-Ikhsan.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV masjid, pelaku terlihat membawa kabur kendaraan korban sekitar pukul 02.30 Wita ketika korban sedang tertidur di kamar masjid. Selain sepeda motor, pelaku juga diduga mengambil satu unit telepon genggam dan uang tunai milik korban yang tersimpan di dalam dompet.

Setelah berhasil melakukan aksinya, MI langsung meninggalkan Sangkulirang menuju Sangatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Berau. Di wilayah tersebut, motor hasil curian disebut telah dijual dengan harga Rp3,2 juta untuk membiayai pelarian.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan pelaku. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui sempat bergerak menuju Tanjung Selor hingga akhirnya terdeteksi berada di Tarakan. Tim kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Tarakan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.

Kapolsek menyebut pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri lebih jauh. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangkulirang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencurian pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup tanpa sepengetahuan pemilik.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminalitas, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir meskipun berada di area tempat ibadah. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments