sekitarkaltim.com – Rencana penerapan body worn camera (bodycam) bagi petugas lalu lintas sebagai bagian dari modernisasi penegakan hukum Polri belum dapat diterapkan di Kota Samarinda. Hingga akhir Juli 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda masih menunggu distribusi perangkat dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sehingga seluruh aktivitas pelayanan maupun penindakan di lapangan masih dilakukan dengan mekanisme yang selama ini berjalan.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima unit bodycam dari Korlantas Polri. Karena itu, perangkat tersebut belum dapat digunakan oleh personel yang bertugas di lapangan. Menurutnya, Satlantas Polresta Samarinda masih menunggu dukungan perlengkapan sebelum sistem tersebut dapat diimplementasikan.
Dengan belum tersedianya bodycam, petugas lalu lintas di Samarinda masih menjalankan tugas seperti biasa tanpa kamera yang dikenakan di tubuh. Meski demikian, kondisi tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat maupun kegiatan penegakan hukum di jalan raya.
Untuk mendukung pengawasan pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polresta Samarinda tetap mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem berbasis kamera tersebut dinilai masih efektif membantu pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas tanpa harus selalu mengandalkan penindakan secara langsung di lapangan.
Saat ini terdapat delapan titik kamera ETLE yang tersebar di sejumlah ruas jalan di Kota Samarinda. Seluruh perangkat tersebut dipastikan masih beroperasi aktif dan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
La Ode juga memastikan jajarannya siap mengoperasikan bodycam apabila perangkat tersebut telah didistribusikan oleh Korlantas Polri. Jumlah personel yang akan menggunakan kamera itu nantinya akan disesuaikan dengan jumlah unit yang diterima. Apabila perangkat yang dikirim terbatas, maka penggunaannya akan diprioritaskan kepada personel tertentu sesuai kebutuhan operasional. Ia menilai pengoperasian bodycam relatif sederhana karena cukup dipasang pada seragam atau tubuh petugas saat menjalankan tugas.
Secara nasional, Korlantas Polri mulai mengoperasikan body worn camera sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Perangkat tersebut dirancang mampu merekam video dan audio selama petugas menjalankan tugas, termasuk ketika berinteraksi dengan pengguna jalan.
Keberadaan bodycam diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas setiap tindakan petugas, meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang maupun pungutan liar, serta menjadi alat pendukung dalam proses pengawasan internal. Rekaman yang dihasilkan juga dapat dimanfaatkan sebagai dokumentasi apabila terjadi sengketa atau perbedaan informasi terkait pelaksanaan penegakan hukum di lapangan.
Penerapan bodycam juga menjadi pelengkap sistem ETLE yang selama ini telah diterapkan di berbagai daerah. Melalui kombinasi pengawasan berbasis kamera statis dan kamera yang dikenakan petugas, Korlantas Polri menargetkan terciptanya pelayanan lalu lintas yang semakin modern, transparan, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.




