sekitarkaltim.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkoba dan mengamankan seorang pemuda berusia 21 tahun yang kedapatan membawa sejumlah paket sabu di Kecamatan Kota Bangun.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Kota Bangun pada Minggu (31/5/2026) di Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemuda berinisial WS tersebut diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres Kutai Kartanegara IPTU Maryono mewakili Kapolsek Kota Bangun AKP Asnan Rusmawan, laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan langsung ditindaklanjuti dengan patroli dan pemantauan di lapangan. Dalam proses tersebut, petugas menemukan seorang pria dengan perilaku yang dianggap mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam tas genggam berwarna hitam milik pelaku. Dari hasil penyitaan, total berat bruto narkotika jenis sabu tersebut mencapai 1,07 gram dan diduga siap untuk diedarkan.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam merek Vivo, uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi KT 2114 WD, serta tas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Polisi menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kepolisian pun mengapresiasi kerja sama warga dan berharap partisipasi tersebut terus ditingkatkan guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara guna mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.




