sekitarkaltim.com – Aksi pengeroyokan brutal menggunakan senjata tajam terjadi di kawasan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, pada Rabu malam (1/4/2026). Insiden tersebut mengakibatkan dua orang korban yang merupakan saudara kandung mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh setelah diserang secara membabi buta oleh sekelompok pelaku.
Peristiwa berdarah itu berlangsung sekitar pukul 19.45 WITA, tepat di depan Gedung Sekretariat Lembaga Budaya Adat Kutai. Informasi awal mengenai kejadian ini diterima keluarga korban yang kemudian mengetahui bahwa kedua korban menjadi sasaran pengeroyokan di lokasi tersebut.
Akibat serangan tersebut, korban berinisial R S dilaporkan mengalami luka robek cukup parah di bagian kaki dan paha. Sementara itu, korban lainnya, I S, menderita luka di bagian kepala, bahu, lengan, hingga pipi. Kondisi ini menunjukkan tingkat kekerasan yang cukup tinggi dalam insiden tersebut.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim gabungan dari berbagai satuan dikerahkan untuk memburu para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil dalam waktu relatif singkat. Dua pria yang diduga sebagai pelaku utama berhasil diamankan pada Kamis malam (2/4/2026) di lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial K A (35) ditangkap di kawasan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang sekitar pukul 20.45 WITA. Sementara itu, pelaku lainnya, S A alias D B (46), diringkus di kawasan Jalan Poros Samarinda–Bontang, tepatnya di Tanah Merah sekitar pukul 22.50 WITA.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan saat kejadian, yakni dua bilah parang dan satu bilah sangkur.
Kapolsek Samarinda Ulu, Wawan Gunawan, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan tersebut saat menjalani pemeriksaan awal. Ia juga menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Samarinda Ulu. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius bagi masyarakat akan bahaya penggunaan senjata tajam di ruang publik. Tindakan kekerasan seperti ini tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga menciptakan rasa tidak aman di tengah masyarakat.




