Beranda DAERAH Biosolar Subsidi di Samarinda Mulai September Wajib Pakai Nomor Antrean dan Lolos...

Biosolar Subsidi di Samarinda Mulai September Wajib Pakai Nomor Antrean dan Lolos Uji KIR

0

sekitarkaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan mekanisme baru dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar. Mulai 1 September 2026, seluruh kendaraan angkutan yang ingin membeli Biosolar diwajibkan menjalani pemeriksaan kendaraan terlebih dahulu dan memperoleh nomor antrean resmi sebelum melakukan pengisian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengatasi antrean panjang kendaraan yang selama ini kerap terjadi di sejumlah SPBU di Kota Samarinda. Selain itu, langkah ini juga ditujukan agar penyaluran Biosolar subsidi benar-benar diberikan kepada kendaraan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa penerapan sistem nomor antrean merupakan hasil pembahasan bersama yang telah dilakukan sejak April hingga Mei 2026. Menurutnya, Dishub menilai sistem tersebut menjadi solusi untuk menciptakan proses distribusi Biosolar yang lebih tertib, terkontrol, dan tepat sasaran.

Dalam mekanisme baru tersebut, pengemudi kendaraan angkutan tidak lagi dapat langsung menuju SPBU untuk mengisi Biosolar subsidi. Sebelum melakukan pengisian, kendaraan wajib dibawa ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (UPKB) Dishub Samarinda yang berada di kawasan Jalan Ring Road untuk menjalani pemeriksaan.

Petugas akan melakukan verifikasi terhadap kondisi kendaraan sekaligus memeriksa kelengkapan administrasi. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah kendaraan telah memiliki sertifikat Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau Uji KIR yang masih berlaku. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang memperoleh BBM subsidi benar-benar memenuhi standar operasional dan ketentuan yang berlaku.

Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan kendaraan lolos pemeriksaan, Dishub akan menerbitkan tiket nomor antrean sebagai bukti bahwa kendaraan berhak melakukan pembelian Biosolar subsidi. Nomor antrean tersebut kemudian digunakan saat melakukan pengisian di SPBU yang telah ditentukan.

Dengan adanya sistem tersebut, Dishub berharap antrean kendaraan di SPBU dapat berkurang secara signifikan. Selain memperlancar arus lalu lintas di sekitar lokasi pengisian BBM, mekanisme ini juga diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap distribusi Biosolar subsidi sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Selama Agustus 2026, Dishub Samarinda akan memanfaatkan masa transisi untuk melakukan sosialisasi kepada para pengemudi angkutan barang maupun pelaku usaha transportasi. Sosialisasi dilakukan bersama Pertamina dan pengelola SPBU agar seluruh pihak memahami prosedur baru sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh pada awal September.

Melalui penerapan sistem nomor antrean dan verifikasi Uji KIR ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap penyaluran Biosolar subsidi menjadi lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik bagi kendaraan angkutan yang memenuhi ketentuan.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version